Manado Sulawesi Utara
Seorang Remaja Ditangkap Tim Motor Itang Polresta Manado Sulawesi Utara, Bawa Sajam saat Jalan
Motor Itang Shabara Polresta Manado menemukan senjata tajam jenis badik yang dibawa Peks di depan SD PGRI Jalan Kartini kecamatan Wenang, Kota Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Hukum membawa senjata tajam diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa membawa senjata tajam tanpa hak dan tidak sesuai dengan peruntukannya adalah perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak oleh kepolisian.
Lantas bagaimana ancaman hukuman bagi yang membawa sajam?
Berdasarlakn pasal di atas, pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
• Kebun Raya Purwodadi Raih East Java Tourism Award 2022