Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jamsostek

Manfaat Jamsostek, Pengobatan Perawatan Korban Kecelakaan Kerja Ditanggung Sampai Sembuh

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
IST
Kepala BPJamsostek Sulawesi Utara Sunardy Syahid dan jajaran menjenguk Mario Rantung, peserta Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja dan dijamin sepenuhnya di RS Sentra Medika, Minut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJamsostek Sulawesi Utara, Sunardy Syahid menjenguk salah satu peserta Jamsostek, Mario Rantung di RS Sentra Medika, Minahasa Utara, Rabu (07/12/2022).

Baca juga: 9 Kali Dapat WTP, Pemkab Boltim Terima Penghargaan dari Kemenkeu

Mario merupakan karyawan Hillcon Jaya Sakti Site Weda Bay Nickel, yang mengalami kecelakaan kerja, April 2022 lalu di Weda - Halmahera Tengah.

Ia mengalami kecelakaan kerja saat mengendarai dump truck yang hilang kendali di jalan menurun.

Saat insiden, Mario melompat untuk menyelamatkan diri, mengakibatkan kepala terbentur dan mengalami tulang patah pada kaki kiri.

Sebelum dirujuk ke Manado, Mario menjalani perawatan di RS Dr CH Chasan Boesoeri Ternate.

Ia dirujuk ke RS Sentra Medika Minahasa Utara pada Bulan Mei.

Mario terjadwal untuk melakukan tindakan operasi pengangkatan Pen di kaki kiri.

"Tujuan kami datang menjenguk untuk memberikan perhatian dan semangat agar lekas sembuh. Ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada peserta BPJamsostek," ujar Sunardy dalam keterangan tertulis ke Tribunmanado.co.id, Kamis (08/12/2022).

Sunardy menyampaikan agar Mario fokus pada penyembuhan dan tidak perlu memikirkan biaya pengobatan.

Pasalnya, seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung BPJamsostek.

Sunardy menyampaikan biaya yang telah timbul dalam pengobatan dan perawatan Mario sudah mencapai Rp 57 juta lebih.

"Tentu nilainya akan bertambah karena masih dalam perawatan di rumah sakit.

Ini merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja karena biaya pengobatan tidak ada batasan biaya, sesuai dengan kebutuhan medis," ujarnya.

Selain itu, BPJamsostek juga memberikan manfaat perawatan di rumah (home care) meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved