Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Morotai

Update Kasus Oknum Polisi di Morotai Maluku Utara Terlibat Narkoba, Diduga Ada Pihak Lain

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengungkapkan dalam kasus polisi narkoba memang diduga ada keterlibatan pihak lain

Editor: Alpen Martinus
Pixabay
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum polisi di Pulau Morotai berinisial NR yang terlibat kasus Narkoba kini disidang.

Meski begitu, kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan.

bahkan ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, atau terdakwa tak melakukan seorang diri.

Baca juga: NB Oknum Polisi Tersangka Narkoba Diserahkan ke Kejari Pulau Morotai Maluku Utara


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal.(Tribunternate.com/Fizrin Nurdin)

Itu semua terungkap dalam persidangan.

Bahkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengungkapkan dalam kasus polisi narkoba memang diduga ada keterlibatan pihak lain.

Kini NR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurutnya, hal ini akan terungkap saat oknum polisi insial NR menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.

Baca juga: Jadwal Tes Tertulis Calon PPK KPU Pulau Morotai Maluku Utara, Simak Ketentuannya

"Tidak menutup kemungkinan bisa saja nanti di dalam persidangan akan terungkap pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya,"ucapnya , Rabu (7/12/2022).

Dalam kasus ini berdasarkan hasil penyidikan tersangkanya baru satu orang.

Adapun, Sobeng mengatakan, yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 112, pasal 114, dan pasal 127.

"Ancaman tertingginya 15 tahun penjara, tapi kalau pasal 112 dengan ancaman minimalnya 4 tahun penjara,"katanya.

Baca juga: 27 Destinasi Wisata Morotai Baru Dikembangkan, Semuanya Indah Tinggal Pilih Saja

Sekadar diketahui, tersangka NR telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti karena berkasnya dinyatakan lengkap.

Saat diserahkan ke Kejaksaan

Kasi Humas Polres Kabupaten Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, mengatakan, penyerahan oknum polisi dengan barang bukti itu, lantaran berkas yang bersangkutan dinyatakan sudah lengkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved