Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Morotai

Update Kasus Oknum Polisi di Morotai Maluku Utara Terlibat Narkoba, Diduga Ada Pihak Lain

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengungkapkan dalam kasus polisi narkoba memang diduga ada keterlibatan pihak lain

Editor: Alpen Martinus
Pixabay
Ilustrasi Narkoba 

Itu berdasarkan, surat pemberitahuan penyidik Nomor : B - 1169 / Q.2.16 / Enz.1/ 12 /2022, tanggal 02 Desember 2022  dengan tersangka inisial NR di mana berkasnya sudah lengkap.

Selain tersangka, Sibli juga mengatakan,  ada barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan.

"Barang bukti, 6  sachet plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok sampoerna evolution hijau dan 3 unit Hp,"katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengemukakan,  berkas perkara oknum polisi yang diduga menyalahgunakan Narkotika dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, berkas oknum polisi ini belum lengkap sehingga dikembalikan lagi Jaksa ke penyidik Polres Morotai untuk dilengkapi.

Kurang lebih tiga kalo berkas oknum polisi ini bolak balik di meja Jaksa.

"Tanggal 2 Desember diserahkan penyidik dan setelah diteliti beraks yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21,"ujarnya, Senin (05/12/2022).

Selanjutnya, berkas oknum polisi tersebut langsung dilakukan  tahap II.

"Untuk selanjutnya rencana pada hari ini, Senin tanggal 5 Desember 2022 akan dilaksanakan tahap II. Yaitu penyerahan berkas perkara barang bukti dan tersangka dari penyidik ke kejaksaan,"jelasnya.

Dalam kasus perkara yang melibatkan oknum polisi ini, menurut Sobeng, ancaman  hukumannya dikenakan  tiga pasal.

Yaitu , pasal 112, pasal 114, dan pasal 127.

"Ancaman tertingginya 15 tahun penjara, tapi kalau pasal 112 ancaman minimalnya 4 tahun penjara,"katanya.

Lanjut dia, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan.

"Tahap berikutnya, nanti jaksa akan menyusun surat dakwaannya baru limpahkan ke pengadilan, dalam hal ini pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan."ujarannya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com 

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved