Manado Sulawesi Utara
Tanah SD Inpres Mapanget Barat Resmi Milik Pemkot Manado Sulawesi Utara, Deity Meneteskan Air Mata
Tanah SD Inpres Mapanget Barat resmi menjadi milik Pemkot Manado. Harapannya, fasilitas sekolah tersebut menjadi lebih baik.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Hasilnya, majelis hakim di MA yang memeriksa perkara tersebut memutuskan untuk membatalkan putusan kasasi dan memenangkan pihak Pemerintah Kota Manado.
Kabag Hukum Pemkot Manado, Eva Pandensolang, usai menerima putusan tersebut mengatakan, proses perjuangan panjang dalam mencari keadilan yang dimulai sejak tahun 2017 akhirnya berhasil.
“Kami sudah laporkan hasil ini pada pak wali kota dan pak wakil. Bagi kami lahan tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Kota Manado, makanya harus dipertahankan. Pak wali dan wakil sangat mensupport makanya kami berjuang hingga tahapan hukum PK dan Puji Tuhan hasilnya Pemkot Manado dinyatakan menang,” tegas Eva.
Diceritakan Eva, proses ini telah bergulir di meja peradilan sejak eranya Wali Kota Manado, Godbless Sofcar Vicky Lumentut (GSVL) di tahun 2017.
Penggugatnya adalah Jan Manopo, dkk.
Baca juga: Sinopsis Drakor Nightmare Teacher, Bergenre Misteri, Suguhkan Cerita yang Seru dan Penuh Teka-teki
Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5,3 Guncang Sulawesi Utara Rabu Siang
Mereka mengklaim sebuah bangunan SD Inpres yang berdiri pada sebuah lahan di Kelurahan Lapangan Lingkungan 1 Kecamatan Mapanget bukan milik Pemkot Manado, namun milik mereka.
Perseteruan pun harus berlanjut di pengadilan.
Pemkot Manado selaku tergugat dalam perkara ini dikalahkan Manopo dkk mulai dari tingkat peradilan pertama, banding, hingga Kasasi.
Bagian Hukum selaku Pengacara Pemkot Manado ditugaskan melakukan proses PK atas putusan tersebut.
“Setelah sekian lama berproses maka pada tanggal 29 November 2022, Bagian Hukum Setda Kota Manado selaku kuasa hukum telah menerima relaas pemberitahuan putusan PK, dan tanggal 1 Desember 2022 kami telah menerima Salinan Putusan PK Mahkamah Agung perkara Perdata Nomor 842/Pdt PK/2022 yang amar putusannya membatalkan Putusan Kasasi Nomor 3592 K/Pdt/2020 jo. Putusan PT Mdo Nomor 104/PDT/2018/PT MND yang menguatkan putusan PN Manado Nomor 145/Pdt.G/2017/PN Mnd serta menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ujar Eva, yang juga berperan dalam memenangkan Pemkot Manado dari gugatan para mantan kepala lingkungan.

Dia menambahkan, dengan putusan ini semua dalil penggugat yang menyatakan sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM Nomor 396/Mapanget tahun 1981 yang di atasnya telah berdiri bangunan SD Inpres gugur dengan sendirinya.
Artinya tanah tersebut tetap dalam penguasaan Pemkot Manado.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.