Pinjol di Manado
Kronologi Terungkapnya Pinjol di Manado, Berawal dari Teror Sebar Data Nasabah
Simak kronologi terungkapnya pinjol di Manado, Sulawesi Utara yang digrebek oleh Ditreskimsus Polda Sulawesi Utara dan Subdit Cyber Polda Metro Jaya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditreskimsus Polda Sulawesi Utara bersama Subdit Cyber Polda Metro Jaya melakukan penggrebekan sebuah ruko Blok RB no 28 Kawasan Marina Plaza Manado, Sulawesi Utara yang diduga menjadi tempat beroperasinya pinjaman online atau Pinjol di Manado.
Diketahui Pinjol di Manado yang beroperasi di ruko tersebut tanpa memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Polda Sulawesi Utara Minta Warga Melapor Jika Jadi Korban Pinjol Ilegal
Ketika petugas masuk ke dalam ruko yang diduga kuat merupakan tempat beroperasinya Pinjol di Manado tersebut, terlihat para pegawai masih sementara melakukan aktifitas kerjanya.
Para pegawai pun sontak kaget dan langsung menutup mukanya menggunakan masker dan kain.
Dari pantauan TribunManado.co.id, ruko tersebut memiliki 2 lantai yang berisi puluhan komputer yang dipakai untuk bekerja.
Bahkan diatas meja ruangan didapati bermacam kartu nomor telepon dari berbagai provider yang diduga dipakai untuk menawarkan atau meneror para nasabah.
Selain itu, terdapat ruangan khusus untuk melakukan penagihan dengan berbagai macam cara.
Di samping itu sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal berhasil ditemukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut.
Awal mula terungkapnya kantor Pinjol di Manado ini berdasarkan aduan dari nasabah yang menjadi korban teror.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kantor Pinjol di Manado itu beroperasi dengan kedok sebagai koperasi.
"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina, Kota Manado, yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," ujar Auliansyah dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).
Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan warga ke Polda Metro Jaya. korban selaku peminjam dana merasa terancam akan teror yang dilakukan kantor pinjol tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, Auliansyah berujar, ditemukan 40 orang sedang bekerja menggunakan komputer dan laptop.
Ia menambahkan, kantor pinjal ilegal itu diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 1 miliar.
"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Foto-Suasana-Markas-Pinjol-Ilegal-di-Manado-Sulawesi-Utara-saat-Digerebek-Polda-Sulut12.jpg)