Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Warga Kaleosan Minut Penerima BLT Diganti Sepihak, Hukum Tua Sebut Dianggap Tidak Layak

Hukum Tua Desa Kaleosan buka suara terkait penerima BLT DD yang namanya dicoret. Hal itu karena penerima dianggap sudah menjadi warga mampu.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Hukum Tua Desa Kaleosan, Fredericko Kaporoh. 

Nama Pala Jaga 4 yang dihubunginya adalah Juandi Wenang.

Dirinya mengakui, biasanya mereka menerima setiap tiga bulan sekali dengan jumlah Rp 900 ribu, karena perbulan Rp 300 ribu tapi diterima tiga bulan sekali.

"Hal ini sudah kami sampaikan ke BPD di desa dan mereka menanggapi bahwa kalau ada pengurangan atau akan diganti harus ada musyawarah," tuturnya lagi.

Harapannya, kepala lingkungan lebih bijaksana dan menghargai masyarakatnya.

"Pala kami disaat kami perlu dia tidak ada di desa, karena ada pekerjaan lain selain sebagai pala di luar desa .Harusnya pala standby di desa," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved