Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Jadi Pemasok Narkoba, Dua Anggota TNI Ditangkap, Edarkan 4.000 butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu

Dua anggota TNI AD yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ditangkap

Editor: Glendi Manengal
(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Foto Ilustrasi Narkoba 

Keduanya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.

Dari data yang diperoleh Tribun-medan.com, bahwa anggota TNI AD aktif ini ditangkap persis di depan markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang yang ada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

"Iya, yang menangkap Direktorat IV Bareskrim," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (6/12/2022).

Ia menerangkan, bahwa kedua anggota TNI AD itu memang sempat dibawa ke Polda Sumut.

Namun, untuk penanganannya, diambil alih Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri.

Hadi sendiri tak banyak memberikan komentar, lantaran diduga yang ditangkap adalah 'satuan samping'.

Kronologis penangkapan anggota TNI AD pemasok narkoba

Penangkapan dua anggota TNI AD ini bermula dari laporan yang diterima petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai yang melibatkan oknum TNI AD.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan bergerak ke Kota Tanjungbalai.

Pada Minggu (4/12/2022) kemarin, petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapati adanya pergerakan dua anggota TNI AD aktif yang hendak memasok sabu dan ekstasi.

Kedua anggota TNI AD itu adalah Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.

Sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.

Keduanya kemudian berangkat menuju kawasan Sungai Dua kota Tanjungbalai dan mengambil paket narkoba kepada seseorang.

Adapun paket narkoba itu berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu.

Lalu, setelah barang didapat, keduanya memasukkan narkoba tersebut ke dalam mobil Toyota Fortuner BK 1020 LE.

Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved