Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pinjol Ilegal di Manado

5 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Manado Sulawesi Utara, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kantor pinjol ilegal di Manado Sulawesi Utara diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 1 miliar.

tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
5 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Manado Sulawesi Utara, Polisi Tetapkan 2 Tersangka 

Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Utara Gorontalo Malut ( OJK Sulutgomalut ) menerima banyak aduan masyarakat terkait pinjol.

"Baik pinjol yang terdaftar maupun tidak tapi paling banyak yang ilegal," kata Kepala OJK Sulutgomalut, Winter Marbun kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (30/11/2022). 

Katanya, aduan beragam. Di antaranya soal penagihan yang tidak beretika, melakukan teror lewat media sosial hingga membagikan data pribadi. 

Terkait itu, Winter mengatakan, fintech atau pinjol legal hanya diberikan otorisasi mengakses Cemilan. Yakni camera, microphone and location. 

"Nah, yang mengakses daftar kontak dan lain-lain itu ilegal," katanya. 

Begitupun untuk penagihan. Pinjol legal melakukannya dengan cara yang sudah diatur OJK. 

"Tidak boleh seperti yang diadukan selama ini. Sudah meneror, membagikan data pribadi, tidak boleh," tegasnya. 

Dikatakannya, pinjol legal diperbolehkan memakai jasa pihak ketiga untuk penagihan.

"Tapi harus berizin dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada pinjolnya," katanya. 

OJK, kata Winter terus berupaya mengawasi dan mempersempit ruang gerak pinjol ilegal.

"Kuncinya ada di masyarakat sebenarnya," jelasnya. 

Masyarakat yang merasakan dirugikan oleh pinjol bisa mengadu ke OJK.

Lewat Layanan Konsumen 157 atau bisa ke kantor OJK. 

Jika yang diadukan pinjol legal, OJK akan menindaklanjuti sesuai regulasi.

Yang persoalan jika itu ilegal, tak berizin, itu ke aparat penegak hukum," katanya.

OJK Sulutgomalut mengimbau masyarakat hati-hati sebelum memutuskan meminjam di pinjaman online atau pinjol. 

"Jangan mudah tergoda dengan rayuan yang diumbar di WA, SMS dan media lainnya.

Cari tahu dulu, ini fintech legal atau ilegal," kata Kepala OJK Sulutgomalut, Winter Marbun kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (30/11/2022). 

Kata Winter, fintech atau pinjol bisa diakses siapa saja dan di mana sana.

Karena itu butuh ke hati-hatian masyarakat. 

Sejauh ini, baru 102 fintech P2P lending ( pinjol ) yang terdaftar di OJK. 

"Daftarnya bisa diakses di website OJK. Atau untuk mencari tahu legal atau tidak bisa lewat Layanan Konsumen OJK 157," kata Winter. 

Jika tidak terdaftar, artinya pinjol tidak dalam pengawasan atau di bawah ranah OJK. 

Ia mengatakan, masyarakat agar lebih hati-hati.

Apalagi saat ini mendekati Natal dan Tahun Baru. 

Pihak yang bertanggungjawab bisa memanfaatkan momen ini untuk meraup untung. 

Karena itu Winter mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan pinjol untuk hal positif. 

"Yang namanya pinjaman kan harus dikembalikan. Tolong pastijan, meminjam karena butuhnya apa. Lebih bagus kalau misalnya untuk pembiayaan usaha. Jangan dilihat gampangnya tapi tidak bisa bayar. Karena cepat, oke saja. Menyusahkan kemudian," katanya.

(Tribunmanado.co.id/Ndo/Rhen/Kompas.com/Reza Agustian)

Baca Berita Tribun Manado disini:
https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved