Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pinjol Ilegal di Manado

5 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Manado Sulawesi Utara, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kantor pinjol ilegal di Manado Sulawesi Utara diperkirakan telah beroperasi sekitar satu tahun dan menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 1 miliar.

tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
5 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Manado Sulawesi Utara, Polisi Tetapkan 2 Tersangka 

Sementara itu, modus pegawai pinjaman online ilegal menggunakan kartu-kartu telepon untuk merayu dan mengirim secara blasting, Whatsapp, SMS, terhadap calon nasabah mereka.

"Apabila disetujui akan diverifikasi, tadi juga kita telah mengamankan Tim Verifikasi yang bertugas untuk meminta mengirim nomor handphone, selfie KTP dan sebagainya," jelasnya.

Bahkan menurut Nasriadi terdapat ruangan khusus untuk melakukan penagihan dengan berbagai macam cara.

Mereka mempermalukan nasabah, dan mengirim ke teman-temannya, keluarga atau pengancaman.

5. Polisi Tetapkan Tersangka

Awalnya, dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 5 orang, masing-masing 4 orang pegawai wanita dan 1 orang Security.

Setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara, terbaru polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan G.

"A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin dari pinjol ilegal tersebut," ujar Victor.

Victor mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, A dan G juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol tersebut," kata Victor.

"Kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," imbuh dia.

Penjelasan Serta Imbauan OJK

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved