Berita Minahasa
Seorang Remaja Curi Mixer dan Keyboard Dari Satu Gereja di Minahasa Sulawesi Utara, Langsung Dijual
Remaja inisial E ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian barang elektronik di wilayah Kelurahan Tataaran Patar
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID- Seorang remaja berinisial E (17) diamankan Tim Resmob Polres Minahasa.
Ia ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian barang elektronik di wilayah Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.
Tempatnya melakukan pencurian bukan di rumah warga, melainkan di gedung gereja.
Baca juga: 4 Kasus Pencurian Belum Terungkap, Polresta Manado Sulawesi Utara Diminta Jangan Tutup Mata

dilansir dari Tribrata, barang yang diambil oleh tersangka berupa mixer dan keyboard.
Namun setelah ditelusuri, ternyata barang hasil curian tersebut sudah dijualnya.
Namun polisi berhasil melacak posisi barang bukti dan mengambil barang bukti tersebut.
Barang bukti tersebut ia jual di Manado.
Baca juga: Petani Pala di Pulau Lembeh Bitung Sulawesi Utara Beberkan Kenaikan Harga
Ternyata tersangka sudah melakukan tindak kejahatan lain dan diproses di Polresta Manado.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan pihak korban di Polres Minahasa, beberapa waktu usai kejadian.
“Kejadiannya pada hari Rabu (30/11/2022) dini hari.
Baca juga: Kondisi Tugu Lilin Manado Sulawesi Utara Jorok, Penuh Botol Miras hingga Bau Pesing
Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas terduga pelaku yakni seorang remaja pria berinisial E (17), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado,” ujarnya, Senin (5/12).
Kemudian saat pengejaran, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak Polresta Manado pada Sabtu (3/12).
“Terduga pelaku diamankan saat wajib lapor di Mapolresta Manado karena tersangkut kasus lain, lalu dijemput oleh Tim Resmob Polres Minahasa untuk pengembangan barang bukti,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengembangan, tim pun mendapati barang bukti berupa satu buah alat musik keyboard dan dua buah mixer yang dijual terduga pelaku di wilayah Kota Manado.
“Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Minahasa untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
LPPM Unsrat Ajarkan Teknik Debat dan Cipta Puisi di Panti Asuhan Anak RIA Tondano Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Sosok Marcellino, Korban Kasus Penikaman di Tondano Sulawesi Utara Dikenal Baik dan Suka Bergaul |
![]() |
---|
Dilantik Bupati Minahasa, Friska Ponggawa Komitmen Bangun dan Sejahterakan Masyarakat Desa Kayu Besi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Hadir Pelantikan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa |
![]() |
---|
Hari Ini Kamis 30 Juni 2022, 98 Desa di Minahasa Miliki Hukum Tua Baru |
![]() |
---|