UMK Manado
Penerapan UMK, Pemkot Manado Masih Tunggu SK Gubernur Sulawesi Utara
UMK Manado hingga saat ini masih menunggu persetujuan Gubernur Sulawesi Utara. Dewan Pengupahan mengajukan UMK Manado sebesar Rp 3.530.000.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Upah minimum kota (UMK) Manado 2023 masih menanti persetujuan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Manado, Paul Sualang, membenarkan hal tersebuy.
"Kita masih nantikan," katanya, Senin (5/12/2022).
Dikatakan Paul Sualang, angka UMK yang diajukan pihaknya dipastikan tidak akan berubah.
Menurut dia, Olly Dondokambey tinggal meneken SK.
"UMK Manado jadi Rp 3.530.000," katanya.
Ungkap dia, UMK tersebut ditetapkan lewat rapat dengan Dewan Pengupahan.
Ada tiga komponen penentu kenaikan UMK.
"Ada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Permenaker Nomor 18," katanya.
Paul Sualang membenarkan bahwa UMK Manado 2023 lebih tinggi dari UMP Sulut.
Baca juga: 15 Ucapan Selamat Natal untuk Orang Tua yang Paling Bikin Terharu dalam Bahasa Inggris
Baca juga: Kesaksian Terbaru Ricky Rizal: Brigadir J Menangis Dikejar-kejar Kuat Maruf, Pisau Dapur Diambil
Sejumlah pengusaha di Manado juga mendesak Pemkot Manado segera menetapkan upah minimum kota (UMK).
Fadly, supervisor salah satu perusahaan jasa di Manado mengatakan, mereka perlu UMK secepatnya.
"Kami ingin kepastian segera agar segera masukkan itu di perhitungan RAB," katanya.
Fadly menyebut, perusahaan belum menghitung RAB karena menanti besaran UMK.
Diketahui, Manado merupakan satu-satunya daerah di Sulut yang dapat menentukan UMK.
