Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf Tersenyum dan Tunjukkan Tanda 'Saranghaeo' di Ruang Sidang, Bharada E Jadi Saksi

Kuat Maruf menyapa pengunjung sidang yang hadir di ruang persidangan dengan menunjukkan tanda finger heart.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuat Maruf menyapa pengunjung sidang yang hadir di ruang persidangan dengan menunjukkan tanda finger heart. 

"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," kata Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022).

Tidak hanya terhadap Eliezer, nantinya Ricky Rizal juga akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Maruf.

Begitu juga sebaliknya, Kuat Maruf juga akan memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal.

Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan yang menyebut kalau kliennya akan bersaksi untuk kedua terdakwa dalam sidang hari ini.

"KM bakal bersaksi untuk RR dan RE," kata Irwan.

Baca juga: Gerak-Gerik Mencurigakan Kodir Usai Pembunuhan Brigadir J, ART Ferdy Sambo Terekam CCTV Lakukan Ini

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hasil Sidang Ferdy Sambo. Brigadir J Terlihat Masih Hidup Bikin 4 Bawahan Ferdy Sambo Terkejut, Terekam CCTV.
Hasil Sidang Ferdy Sambo. Brigadir J Terlihat Masih Hidup Bikin 4 Bawahan Ferdy Sambo Terkejut, Terekam CCTV. (Handout)

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan

atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Bharada E Bongkar Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J: Bisik-bisik ke Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved