Opini
Digipay, Marketplace dan Digital Payment Sektor Publik
Ada banyak contoh perusahaan marketplace yang ada di luar negeri maupun di Indonesia, seperti Amazon, Alibaba, eBay, Tokopedia, Shopee, BliBli, Bukala
Untuk vendor yang terlibat adalah yang berkaitan dengan operasional sehari-hari satker pemerintah seperti toko ATK, toko roti/snack, rumah makan/catering, jasa service AC, bengkel, dan sebagainya. Sementara untuk saat ini, Bank yang terlibat adalah baru sebatas 3 (tiga) bank himbara yaitu BRI, BNI, dan Mandiri.
Alur proses pengadaan barang/jasa melalui platform Digipay dapat dilihat sebagaimana gambar berikut:

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika melakukan transaksi melalui platform Digipay, di antaranya:
Satker | Vendor | Bank |
Integrasi proses bisnis pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan | Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment) | Pasar baru untuk penyaluran kredit |
Efisiensi waktu dan biaya | Peluang jadi rekanan di banyak satker | Brand mitra pemerintah |
Simplifikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ) | Kesempatan untuk mendapat fasilitas pembiayaan dari bank mitra | Perluasan layanan bagi targeted segment |
Transparan dan Akuntabel (meminimalisir moral hazard) | Membentuk ekosistem ekonomi yang lebih terintegrasi |
Sampai dengan bulan November 2022, progres implementasi platform Digipay oleh satker-satker di wilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bitung yang meliputi Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Kepulauan Talaud adalah sudah bergabung sebanyak 35 (tiga puluh lima) satker dan 12 (dua belas) vendor, dan telah dilakukan sebanyak 21 (dua puluh satu) transaksi dengan nominal sebesar sekitar Rp.90.000.000,-.
Berdasarkan data tersebut, implementasi sistem pembayaran pemerintah dengan menggunakan platform Digipay oleh satker-satker lingkup wilayah pembayaran KPPN Bitung masih tergolong rendah/sedikit.
Beberapa tantangan dan/atau kendala yang dihadapi baik oleh satker maupun vendor dalam penerapan platform Digipay tersebut, diantaranya:
1. Perubahan mindset atau budaya dari cash menjadi cashless (baik pada satker maupun vendor) masih memerlukan waktu, termasuk masih adanya perasaan kurang aman dalam melakukan transaksi elektronik/online.
2. Vendor, khususnya yang UMKM, masih belum terbiasa dengan sistem online.
3. Jaringan internet yang masih belum memadai, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.
4. Penggunaan rekening bendahara pengeluaran satker dan rekening vendor harus pada bank yang sama.
Melihat masih rendahnya minat satker dan vendor dalam melakukan transaksi pada platform Digipay dan masih terdapat beberapa kendala dan tantangan dalam implementasinya, KPPN Bitung maupun Direktorat Jenderal Perbendaharaan selalu melakukan evaluasi dan perbaikan secara terus menerus, baik melalui sosialisasi dan pendampingan kepada satker dan vendor maupun dengan melakukan penyempurnaan pada sistem dan proses bisnis pada platform Digital.
Akhir kata, semoga ke depannya makin banyak satker dan vendor yang melakukan transaksi melalui platform Digipay sehingga transformasi ekonomi menuju era digital (digitalisasi ekonomi) khususnya modernisasi dan digitalisasi sistem pembayaran di sektor publik dapat tercapai.