Opini
Digipay, Marketplace dan Digital Payment Sektor Publik
Ada banyak contoh perusahaan marketplace yang ada di luar negeri maupun di Indonesia, seperti Amazon, Alibaba, eBay, Tokopedia, Shopee, BliBli, Bukala
Penulis adalah Johannes Calvin Simanullang, Pejabat Pengawas pada KPPN Bitung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Marketplace adalah salah satu istilah yang saat ini sudah tidak asing lagi bagi mereka yang terbiasa dalam melakukan jual beli secara online.
Secara sederhana, marketplace dapat diartikan sebagai sebuat platform (tempat) dimana penjual berkumpul dan bisa menjual barang atau jasa ke pelanggan meski tanpa bertemu secara fisik.
Ada banyak contoh perusahaan marketplace yang ada di luar negeri maupun di Indonesia, seperti Amazon, Alibaba, eBay, Tokopedia, Shopee, BliBli, Bukalapak, Lazada, JD.ID, Bhineka, OLX, dan lain sebagainya.
Transaksi pada marketplace sebagaimana contoh yang disebutkan dapat dilakukan oleh setiap orang, baik secara personal maupun mewakili kantor/perusahaan dalam memperoleh barang dan/atau jasa yang diperlukan.
Tapi apakah transaksi pada marketplace-marketplace tersebut dapat diterapkan di sektor pemerintah? Jawabannya adalah tidak bisa. Salah satu alasan utamanya adalah karena di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 21 ayat (1) diatur bahwa “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Hal inilah yang menyebabkan satuan kerja pemerintah tidak dapat melakukan transaksi di marketplace (populer) sebagaimana yang ada saat ini, karena proses bisnis di setiap marketplace tersebut adalah harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu baru kemudian barang dan/atau jasa dapat diperoleh.
Namun, apakah penerapan online shopping pada marketplace sebagaimana di sektor swasta tersebut sama sekali tidak dapat diterapkan pada sektor publik?
Pemerintah pada era digital saat ini dituntut untuk semakin adaptif dalam mengikuti dan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Oleh karena itu, pada akhir tahun 2019, Pemerintah (dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan) membangun satu platform yang disebut dengan Digipay, yang di dalamnya terintegrasi antara sistem marketplace dan sistem digital payment.
Sistem marketplace akan memfasilitasi transaksi pemesanan dan penyediaan barang/jasa antara Satuan Kerja (Satker) dengan Penyedia Barang/Jasa dan sistem digital payment akan memfasilitasi proses pembayaran atas transaksi yang dilakukan di dalam sistem marketplace tersebut.
Pada platform Digipay ini, proses bisnis yang ada di dalamnya telah dilakukan penyesuaian sehingga tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di sektor publik dan mengikat bagi Satker-satker pemerintah.
Beberapa poin perbedaan utama antara Digipay dengan platform marketplace populer adalah sebagaimana tabel berikut:
Marketplace Populer vs Digipay
Uraian | Marketplace Populer | Digipay |
Sifat Transaksi | Consumer to Business (C2B) | Government to Business (G2B) |
Term of Payment | Transaksi diproses penjual setelah pembeli menyelesaikan pembayaran | Pembayaran dilakukan setelah barang diterima (UU Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat 1) |
Pajak | Perhitungan dan pembayaran pajak tidak difasilitasi platform | Perhitungan dan pembayaran pajak difasilitasi platform |
Afirmasi (keterlibatan) UMKM | Tidak wajib UMKM dan Produk Lokal (dalam negeri) | Memfasilitasi UMKM dan produk lokal (dalam negeri) |
User | Pemesan, pembayar, dan penerima adalah orang yang sama | Pemisahan wewenang (check and balance) sesuai UU dan kebutuhan operasional |
Metode Pembayaran | Selain cashless, masih dimungkinkan dengan CoD | Cashless, hanya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah atau CMS VA (virtual account). |