Opini
Digipay, Marketplace dan Digital Payment Sektor Publik
Ada banyak contoh perusahaan marketplace yang ada di luar negeri maupun di Indonesia, seperti Amazon, Alibaba, eBay, Tokopedia, Shopee, BliBli, Bukala
Penulis adalah Johannes Calvin Simanullang, Pejabat Pengawas pada KPPN Bitung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Marketplace adalah salah satu istilah yang saat ini sudah tidak asing lagi bagi mereka yang terbiasa dalam melakukan jual beli secara online.
Secara sederhana, marketplace dapat diartikan sebagai sebuat platform (tempat) dimana penjual berkumpul dan bisa menjual barang atau jasa ke pelanggan meski tanpa bertemu secara fisik.
Ada banyak contoh perusahaan marketplace yang ada di luar negeri maupun di Indonesia, seperti Amazon, Alibaba, eBay, Tokopedia, Shopee, BliBli, Bukalapak, Lazada, JD.ID, Bhineka, OLX, dan lain sebagainya.
Transaksi pada marketplace sebagaimana contoh yang disebutkan dapat dilakukan oleh setiap orang, baik secara personal maupun mewakili kantor/perusahaan dalam memperoleh barang dan/atau jasa yang diperlukan.
Tapi apakah transaksi pada marketplace-marketplace tersebut dapat diterapkan di sektor pemerintah? Jawabannya adalah tidak bisa. Salah satu alasan utamanya adalah karena di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 21 ayat (1) diatur bahwa “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Hal inilah yang menyebabkan satuan kerja pemerintah tidak dapat melakukan transaksi di marketplace (populer) sebagaimana yang ada saat ini, karena proses bisnis di setiap marketplace tersebut adalah harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu baru kemudian barang dan/atau jasa dapat diperoleh.
Namun, apakah penerapan online shopping pada marketplace sebagaimana di sektor swasta tersebut sama sekali tidak dapat diterapkan pada sektor publik?
Pemerintah pada era digital saat ini dituntut untuk semakin adaptif dalam mengikuti dan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Oleh karena itu, pada akhir tahun 2019, Pemerintah (dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan) membangun satu platform yang disebut dengan Digipay, yang di dalamnya terintegrasi antara sistem marketplace dan sistem digital payment.
Sistem marketplace akan memfasilitasi transaksi pemesanan dan penyediaan barang/jasa antara Satuan Kerja (Satker) dengan Penyedia Barang/Jasa dan sistem digital payment akan memfasilitasi proses pembayaran atas transaksi yang dilakukan di dalam sistem marketplace tersebut.
Pada platform Digipay ini, proses bisnis yang ada di dalamnya telah dilakukan penyesuaian sehingga tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di sektor publik dan mengikat bagi Satker-satker pemerintah.
Beberapa poin perbedaan utama antara Digipay dengan platform marketplace populer adalah sebagaimana tabel berikut:
Marketplace Populer vs Digipay
Uraian | Marketplace Populer | Digipay |
Sifat Transaksi | Consumer to Business (C2B) | Government to Business (G2B) |
Term of Payment | Transaksi diproses penjual setelah pembeli menyelesaikan pembayaran | Pembayaran dilakukan setelah barang diterima (UU Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat 1) |
Pajak | Perhitungan dan pembayaran pajak tidak difasilitasi platform | Perhitungan dan pembayaran pajak difasilitasi platform |
Afirmasi (keterlibatan) UMKM | Tidak wajib UMKM dan Produk Lokal (dalam negeri) | Memfasilitasi UMKM dan produk lokal (dalam negeri) |
User | Pemesan, pembayar, dan penerima adalah orang yang sama | Pemisahan wewenang (check and balance) sesuai UU dan kebutuhan operasional |
Metode Pembayaran | Selain cashless, masih dimungkinkan dengan CoD | Cashless, hanya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah atau CMS VA (virtual account). |
Dalam platform Digipay ini, ada 3 (tiga) pelaku utama yang terlibat, yaitu Satker Pemerintah, Vendor (penyedia barang/jasa), dan Bank.
Untuk vendor yang terlibat adalah yang berkaitan dengan operasional sehari-hari satker pemerintah seperti toko ATK, toko roti/snack, rumah makan/catering, jasa service AC, bengkel, dan sebagainya. Sementara untuk saat ini, Bank yang terlibat adalah baru sebatas 3 (tiga) bank himbara yaitu BRI, BNI, dan Mandiri.
Alur proses pengadaan barang/jasa melalui platform Digipay dapat dilihat sebagaimana gambar berikut:

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika melakukan transaksi melalui platform Digipay, di antaranya:
Satker | Vendor | Bank |
Integrasi proses bisnis pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan | Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment) | Pasar baru untuk penyaluran kredit |
Efisiensi waktu dan biaya | Peluang jadi rekanan di banyak satker | Brand mitra pemerintah |
Simplifikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ) | Kesempatan untuk mendapat fasilitas pembiayaan dari bank mitra | Perluasan layanan bagi targeted segment |
Transparan dan Akuntabel (meminimalisir moral hazard) | Membentuk ekosistem ekonomi yang lebih terintegrasi |
Sampai dengan bulan November 2022, progres implementasi platform Digipay oleh satker-satker di wilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bitung yang meliputi Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Kepulauan Talaud adalah sudah bergabung sebanyak 35 (tiga puluh lima) satker dan 12 (dua belas) vendor, dan telah dilakukan sebanyak 21 (dua puluh satu) transaksi dengan nominal sebesar sekitar Rp.90.000.000,-.
Berdasarkan data tersebut, implementasi sistem pembayaran pemerintah dengan menggunakan platform Digipay oleh satker-satker lingkup wilayah pembayaran KPPN Bitung masih tergolong rendah/sedikit.
Beberapa tantangan dan/atau kendala yang dihadapi baik oleh satker maupun vendor dalam penerapan platform Digipay tersebut, diantaranya:
1. Perubahan mindset atau budaya dari cash menjadi cashless (baik pada satker maupun vendor) masih memerlukan waktu, termasuk masih adanya perasaan kurang aman dalam melakukan transaksi elektronik/online.
2. Vendor, khususnya yang UMKM, masih belum terbiasa dengan sistem online.
3. Jaringan internet yang masih belum memadai, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.
4. Penggunaan rekening bendahara pengeluaran satker dan rekening vendor harus pada bank yang sama.
Melihat masih rendahnya minat satker dan vendor dalam melakukan transaksi pada platform Digipay dan masih terdapat beberapa kendala dan tantangan dalam implementasinya, KPPN Bitung maupun Direktorat Jenderal Perbendaharaan selalu melakukan evaluasi dan perbaikan secara terus menerus, baik melalui sosialisasi dan pendampingan kepada satker dan vendor maupun dengan melakukan penyempurnaan pada sistem dan proses bisnis pada platform Digital.
Akhir kata, semoga ke depannya makin banyak satker dan vendor yang melakukan transaksi melalui platform Digipay sehingga transformasi ekonomi menuju era digital (digitalisasi ekonomi) khususnya modernisasi dan digitalisasi sistem pembayaran di sektor publik dapat tercapai.