Manado Sulawesi Utara
Polresta Manado Pastikan 2 Pengedar Sabu yang Ditangkap dalam 6 Jam Punya Bos Masing-masing
Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Polresta Manado. Mereka berdua memiliki bos yang berbeda.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Dari penangkapan ini, Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan 30 paket narkoba siap edar.
"Kami temukan 30 paket yang sudah dibagi dalam kantong dan segera diedarkan," ucapnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sedang diperiksa oleh Satres Narkoba Polresta Manado.
"Sekarang masih kita periksa untuk pengembangan kasusnya," tegas dia.
2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado sukses mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Manado, Sulawesi Utara.

Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Manado berhasil ditangkap.
Mereka ditangkap pada Jumat 2 Desember 2022.
Penangkapan terhadap pelaku di perumahan GPI Manado.
Keduanya berinisial GRK (31) ada CLA (31).
Dua pelaku ini sama-sama berasal dari Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Manado.
Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan hal tersebut.
Kompol May Diana Sitepu bicara mewakili Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait.
Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Minggu 4 Desember 2022, Baru Saja Guncang Malut, Info BMKG Magnitudonya
Baca juga: Anda Wanita yang Rutin Minum Teh atau Kopi? Kebiasaan Itu Mencegah Patah Tulang Panggul
Menurutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi berkat laporan dari warga.
Di mana warga tersebut mengetahui adanya narkotika jenis sabu di wilayah perumahan GPI.