Berita Manado
Pantas Warga Manado Sulawesi Utara Konvoi Santa Claus Diam-diam, Ternyata Sudah Ada Surat Edaran
Salah satu isi Surat Edaran Nomor 044/01/Setdako/1542/2022 adalah pelarangan konvoi Santa Claus.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah menjadi kebiasaan di Manado dan beberapa daerah Sulawesi Utara saat memasuki bulan Desember, banyak yang menggelar kegiatan santa claus.
Biasanya yang melakukan itu dari organisasi gereja ataupun dari kelompok atau komunitas lain.
Mereka kebanyakan mengumpulkan hadih untuk dibagikan kepada anak-anak.
Baca juga: Konvoi Santa Claus Tetap Berlangsung di Manado Sulawesi Utara, Warga: Harusnya Jangan Dilarang
Warga berkeliling membawa Santa Claus menggunakan mobil pickup di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (4/12/2022).(Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
Kebanyakan dilakukan berupa konvoi menggunakan mobil dan motor.
namun sayang saat ini pemerintah Kota Manado melarang hal tersebut dilakukan.
Sehingga ada beberapa yang melakukannya sembunyi-sembunyi.
Tapi sebenarnya banyak warga yang tak setuju jika kegiatan santa claus tersebut dihentikan.
Baca juga: Serunya Meet dan Greet Santa di Lippo Plaza Manado Sulawesi Utara
Konvoi Santa Claus tetap berlangsung di Manado, Sulawesi Utara, kendati ada Surat Edaran Pemkot Manado yang melarang konvoi.
Berdasarkan pengamatan tribunmanado.co.id, Minggu (4/12/2022), konvoi Santa Claus terlihat di sejumlah ruas jalan utama Kota Manado.
Yakni di Jalan A A Maramis, Jalan Sudirman, serta Jalan Yos Sudarso.
Konvoi Santa Claus terdiri dari mobil dan sepeda motor.
Baca juga: Berita Terkini di Kota Manado: Jambret, Larangan Konvoi Santa Claus hingga Tarik Uang di Bank Gratis
Dari sebuah mobil tempat Santa Claus berada, dipasang musik yang terdengar kuat dengan adanya pengeras suara.
Salah satu konvoi memasuki sebuah lorong di Paal Dua.
Seorang peserta konvoi menolak dengan halus ajakan tribunmanado.co.id untuk live Facebook.
"Jangan pak nanti kami dibully," kata dia.
Ia mengaku kegiatan itu tak diizinkan.
Makanya diambil waktu hari Minggu dimana tak ada polisi di jalan.
"Kami sudah ajukan izin ke polisi, tapi disuruh menunggu," katanya.
Martha, salah satu warga, menilai pelarangan konvoi tidak tepat.
Dikarenakan hal itu sudah jadi tradisi dan ciri khas yang tak ada di kota lain.
"Mungkin yang dilarang adalah ugal-ugalan dan mabuk, tapi sulit untuk tidak konvoi. Karena untuk menuju ke rumah warga mereka pun harus jalan beriringan," katanya.
Mengantisipasi kerawanan saat Hari Raya Natal dan tahun baru, Pemkot Manado mengeluarkan surat edaran.
Warga berkeliling membawa Santa Claus menggunakan mobil pickup di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (4/12/2022).
Salah satu isi Surat Edaran Nomor 044/01/Setdako/1542/2022 adalah pelarangan konvoi Santa Claus.
Dalam poin tiga surat edaran tertera larangan konvoi Santa Claus.
Kegiatan tersebut diperbolehkan berlangsung di lokasi yang diizinkan serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Penggunaan sound system dan disco tanah juga dibatasi hingga pukul 24.00 Wita.
Pelaksanaan kegiatan itu tidak diperbolehkan menutup jalan.
Isi edaran lainnya adalah imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan mewaspadai bencana.
Wali Kota Manado, Andrei Angouw, kepada tribunmanado.co.id, menekankan pada para ketua lingkungan untuk mengawal surat edaran itu.
"Para ketua lingkungan awasi wilayah masing masing," katanya.
Ungkap Andrei Angouw, layanan 112 juga stand by penuh selama Desember.
Dirinya meminta warga untuk menggunakan fasilitas Call Centre 112 dalam keadaan darurat.
Tentang Manado
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km⊃2;.
Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua.
Saat ini Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.(*)