Berita Manado
Pantas Warga Manado Sulawesi Utara Konvoi Santa Claus Diam-diam, Ternyata Sudah Ada Surat Edaran
Salah satu isi Surat Edaran Nomor 044/01/Setdako/1542/2022 adalah pelarangan konvoi Santa Claus.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
"Jangan pak nanti kami dibully," kata dia.
Ia mengaku kegiatan itu tak diizinkan.
Makanya diambil waktu hari Minggu dimana tak ada polisi di jalan.
"Kami sudah ajukan izin ke polisi, tapi disuruh menunggu," katanya.
Martha, salah satu warga, menilai pelarangan konvoi tidak tepat.
Dikarenakan hal itu sudah jadi tradisi dan ciri khas yang tak ada di kota lain.
"Mungkin yang dilarang adalah ugal-ugalan dan mabuk, tapi sulit untuk tidak konvoi. Karena untuk menuju ke rumah warga mereka pun harus jalan beriringan," katanya.
Mengantisipasi kerawanan saat Hari Raya Natal dan tahun baru, Pemkot Manado mengeluarkan surat edaran.
Warga berkeliling membawa Santa Claus menggunakan mobil pickup di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (4/12/2022).
Salah satu isi Surat Edaran Nomor 044/01/Setdako/1542/2022 adalah pelarangan konvoi Santa Claus.
Dalam poin tiga surat edaran tertera larangan konvoi Santa Claus.
Kegiatan tersebut diperbolehkan berlangsung di lokasi yang diizinkan serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Penggunaan sound system dan disco tanah juga dibatasi hingga pukul 24.00 Wita.
Pelaksanaan kegiatan itu tidak diperbolehkan menutup jalan.
Isi edaran lainnya adalah imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan mewaspadai bencana.