Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Pantas Warga Manado Sulawesi Utara Konvoi Santa Claus Diam-diam, Ternyata Sudah Ada Surat Edaran

Salah satu isi Surat Edaran Nomor 044/01/Setdako/1542/2022 adalah pelarangan konvoi Santa Claus. 

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
HO
ilustrasi Santa Claus, Serunya Meet dan Greet Santa di Lippo Plaza Manado, Sulawesi Utara. Pemerintah Manado melarang adanya konvoi santa claus 

"Jangan pak nanti kami dibully," kata dia. 

Ia mengaku kegiatan itu tak diizinkan.

Makanya diambil waktu hari Minggu dimana tak ada polisi di jalan.

"Kami sudah ajukan izin ke polisi, tapi disuruh menunggu," katanya. 

Martha, salah satu warga, menilai pelarangan konvoi tidak tepat.

Dikarenakan hal itu sudah jadi tradisi dan ciri khas yang tak ada di kota lain. 

"Mungkin yang dilarang adalah ugal-ugalan dan mabuk, tapi sulit untuk tidak konvoi. Karena untuk menuju ke rumah warga mereka pun harus jalan beriringan," katanya. 

Mengantisipasi kerawanan saat Hari Raya Natal dan tahun baru, Pemkot Manado mengeluarkan surat edaran

Warga berkeliling membawa Santa Claus menggunakan mobil pickup di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (4/12/2022).

Salah satu isi Surat Edaran Nomor 044/01/Setdako/1542/2022 adalah pelarangan konvoi Santa Claus. 

Dalam poin tiga surat edaran tertera larangan konvoi Santa Claus. 

Kegiatan tersebut diperbolehkan berlangsung di lokasi yang diizinkan serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

Penggunaan sound system dan disco tanah juga dibatasi hingga pukul 24.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan itu tidak diperbolehkan menutup jalan. 

Isi edaran lainnya adalah imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan mewaspadai bencana. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved