Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Bandar Narkoba Asal Wenang Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Barang Bukti 30 Paket Sabu 

Bandar Narkoba Asal Wenang Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Barang Bukti 30 Paket Sabu.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
HO
Bandar Narkoba Asal Wenang Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Barang Bukti 30 Paket Sabu  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu, Sabtu 3 Desember 2022. 

Pelaku yang berinisial YNK alias Okta (31) warga Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Manado ini diamankan di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI), Kecamatan Mapanget, pada dinihari tadi. 

Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi mengatakan jika pelaku merupakan bandar yang sering menjual sabu di kota Manado

Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di perumahan GPI Manado

Setelah ditindaklanjuti ternyata benar bahwa ada bandar narkoba yang sedang melakukan transaksi di perumahan GPI Manado

"Ketika kami tindaklanjuti laporannya, ternyata benar ada transaksi narkoba," ujar Kompol May Diana Sitepu

Dari penangkapan ini, Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan 30 paket narkoba siap edar. 

"Kami temukan 30 paket yang sudah dibagi dalam kantong dan segera diedarkan," ucapnya. 

Saat ini pelaku bersama barang bukti sedang diperiksa oleh Satres Narkoba Polresta Manado

"Sekarang masih kita periksa untuk pengembangan kasusnya," tegas dia.

2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado sukses mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Manado, Sulawesi Utara.

Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Manado berhasil ditangkap.

Mereka ditangkap pada Jumat 2 Desember 2022.

Penangkapan terhadap pelaku di perumahan GPI Manado

Keduanya berinisial GRK (31) ada CLA (31).

Dua pelaku ini sama-sama berasal dari Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Manado

Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan hal tersebut.

Kompol May Diana Sitepu bicara mewakili Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait.

Menurutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi berkat laporan dari warga.

Di mana warga tersebut mengetahui adanya narkotika jenis sabu di wilayah perumahan GPI.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu,” ujarnya saat ditemui Tribunmanado.co.id, Sabtu 3 Desember 2022 sore tadi di kawasan Marina Plaza. 

Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Manado.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya lagi. 

May Diana Sitepu juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat.

Karena sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

“Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencengah peredaran gelap narkotika.

Jangan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkotika,” tutupnya. (Nie)

Sosok Kirey Kelejan Gadis Manado Sulawesi Utara, Tetap Dukung Jerman di Piala Dunia Meski Kalah

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved