Berita Ternate
Oknum Sarjana di Ternate Maluku Utara Jadi Pencuri Barang Elektronik, Ini Barang Buktinya
YHT diciduk Polisi karenakan melakukan aksi pencurian, barang elektronik di Kota Ternate.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pria berinisial YHT (28) harus menyerah di tangan tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate.
Ia diciduk lantaran diduga melakukan pencurian barang elektronik di Kota Ternate.
YHT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Update Gempa Cianjur, Tim SAR Terus Melakukan Pencarian Korban, Pemerintah Perpanjang hingga Sabtu
HUKUM: Terduga pelaku dan barang bukti hasil curiannya, saat diamankan anggota Resmob Macan Gamalama Polres Ternate, Jumat (2/12/2022).(Tribunternate.com/Randi Basri)
Polisi juga mengamankan barang bukti berua tiga buah ponsel berbagai merk.
Namun ada yang tak terduga dari identitas tersangka tersebut.
Ternyata ia adalah seorang sarjana, dari sebuah kampus di Kota Ternate, Maluku Utara.
YHT diciduk Polisi karenakan melakukan aksi pencurian, barang elektronik di Kota Ternate.
Baca juga: Sosok Sabrila Siswi SMA di Ternate yang Berani Omeli Presiden Jokowi, Handphone Rusak Jadi Penyebab
Dia ditangkap di Kelurahan Akehuda, Ternate Utara sekitar pukul 16.25 WIT, Kamis (1/12/2022).
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Wahyuddin mengatakan.
Kasus kehilangan barang elektronik (ponsel), setelah adanya penyelidikan Tim Resmob.
Dari hasil penyelidikan tim, mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pencurian.
Baca juga: Harga Tiket Kapal dari Manado Sulawesi Utara Menuju Ternate Naik, Berikut Daftar Harga
Tim Resmob Macan Gamalama yang dipimpin Kanit Resmob, Bripka Rifai Sirfan langsung menuju ke lokasi.
Di lokasi tim berhasil mengamankan terduga pelaku, serta barang bukti berupa tiga buah ponsel berbagai merk.
"Terduga pelaku dan barang bukti, lalu digiring ke Polres Ternate untuk dilakukan pengembangan, "ucapnya, Jumat (2/12/2022).