Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penipuan Kacab Bank

Baru Terungkap Cara Mantan Kepala Cabang Bank di Sulawesi Utara Bisa Tipu Nasabah, Rugi Rp 6,9 M

Diberitakan sebelumnya oknum mantan kepala cabang( Kacab ) satu bank di Sulut berinisial NJF, diringkus Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
Baru Terungkap Cara Mantan Kepala Cabang Bank di Sulawesi Utara Bisa Tipu Nasabah, Rugi Rp 6,9 M 

Di mana setiap masyarakat yang menabung melaluinya pada minimal ratusan juta akan mendapatkan fresh money.

Dari hasil uang tersebut diputar atau diolah lagi oleh tersangka.

Hingga akhirnya ditemukan kerugian Rp 6,9 Miliar.

Kombes Pol Nasriadi membeber pasal yang dikenakan kepada tersangka.

Yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang dilakukan oleh tersangka sebagai Kepala Cabang.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen.

Pemeriksaan dilakukan oleh Biddokes Polda Sulut.

Hasil dari pemeriksaan tersebut adalah negatif.

Pemeriksaan dilakukan guna melaksanakan protokol kesehatan. (Ren)

Artikel ini sudah tayang di TRIBUNMANADOCO.ID 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved