Penipuan Kacab Bank
Baru Terungkap Cara Mantan Kepala Cabang Bank di Sulawesi Utara Bisa Tipu Nasabah, Rugi Rp 6,9 M
Diberitakan sebelumnya oknum mantan kepala cabang( Kacab ) satu bank di Sulut berinisial NJF, diringkus Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh Mantan Kepala Cabang salah satu bank di Sulawesi Utara ( Sulut ) melalakukan penipuan uang nasabah bank.
Kerugiannya hingga Rp 6,9 miliar.
Ya diberitakan sebelumnya oknum mantan kepala cabang( Kacab ) satu bank di Sulut berinisial NJF, diringkus Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Hal ini dibenarkan oleh Ditreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi.
Ia menyebut tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
"Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang dilakukan oleh tersangka sebagai kepala cabang bank," jelasnya, Kamis (1/12/2022).
"Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen oleh Biddokes Polda Sulut dengan hasil negatif, guna melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.
Terungkap Mantan Kepala Cabang Bank di Sulawesi Utara Bisa Tipu Nasabah
Ditreskrimsus Polda Sulut meringkus Mantan Kepala Cabang salah satu bank di Sulawesi Utara.
Inisial oknum tersebut yakni NJF.
Direskrimus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menyebut tersangka diduga keras dengan sengaja membuat atau menyebebkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan rekening bank.
Mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 10 Juta dari bulan April 2020 sampai Desember 2021.
Dari kejadian itu, salah satu bank di Sulawesi Utara dirugikan Rp 6,9 Miliar.