UMP dan UMK 2023
Daftar UMP 2023 Seluruh Indonesia, Sulawesi Utara Tertinggi Keempat Nasional, Terendah Jawa Tengah
UMP Sulut 2023 yang kini menjadi Rp 3,48 juta atau tepatnya Rp 3.485.000 per bulan menempatkan UMP Sulut 2023 tertinggi keempat nasional.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
29. NTB: Rp 2,37 juta atau naik 7,44 persen
30. NTT: Rp 2,12 juta atau naik 7,54 persen
31. Jawa Timur: Rp 2,04 juta atau naik 7,86 persen
32. Jawa Barat: Rp 1,98 juta atau naik 7,88 persen
33, DI Yogyakarta: Rp 1,98 juta atau naik 7,65 persen
34. Jawa Tengah: Rp 1,95 juta atau naik 8,01 persen
Perhitungan upah minimum tahun 2023
Rumus formula hitung penetapan upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum adalah UM (t+1) = UM(t) + (Penyesuaian nilai UM x UM(t)), dengan keterangan sebagai berikut:
- UM (t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan
- UM (T): Upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Lebih lanjut, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus berikut: Penyesuaian nilai UM = Inflasi + (PE x α), dengan keterangan sebagai berikut:
- Penyesuaian nilai UM: Penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
- Inflasi: Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
- PE: Pertumbuhan ekonomi
- α: Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu antara 0,10-0,30.
Adapun penetapan nilai α ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Artikel ini hasil kompilasi dari TRIBUNMANADO.CO.ID dari artikel yang sudah tayang di TribunManado.co.id dan TribunPontianak.co.id
Berita dan Artikel lain di Google News
