Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP dan UMK 2023

Daftar UMP 2023 Seluruh Indonesia, Sulawesi Utara Tertinggi Keempat Nasional, Terendah Jawa Tengah

UMP Sulut 2023 yang kini menjadi Rp 3,48 juta atau tepatnya Rp 3.485.000 per bulan menempatkan UMP Sulut 2023 tertinggi keempat nasional.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Bangka Pos
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi ( UMP). 

UMP Sulut 2023 yang kini menjadi Rp 3,48 juta atau tepatnya Rp 3.485.000 per bulan menempatkan UMP Sulut 2023 tertinggi keempat nasional setelah DKI Jakarta , Papua dan Bangka Belitung.

Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi di Indonesia:

1. DKI Jakarta: Rp 4,9 juta atau naik 4,9 persen

2. Papua: Rp 3,86 juta atau naik 8,50 persen

3. Bangka Belitung: Rp 3,49 juta atau naik 7,15 persen

4. Sulawesi Utara: Rp 3,48 juta atau naik 5,24 persen

5. Aceh: Rp 3,41 juta atau naik 7,8 persen

6. Sumatra Selatan: Rp 3,4 juta atau naik 8,26 persen

7. Sulawesi Selatan: Rp 3,38 juta atau naik 6,9 persen

8. Papua Barat: Rp 3,28 juta atau naik 2,6 persen

9. Kepulauan Riau: Rp 3,27 juta atau naik 7,51 persen

10. Kalimantan Utara: Rp 3,25 juta atau naik 7,73 persen

11. Kalimantan Timur: Rp 3,20 juta atau naik 6,2 persen

12. Riau: Rp 3,19 juta atau naik 8,61 persen

13. Kalimantan Tengah: Rp 3,18 juta atau naik 8,8 persen

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved