UMP dan UMK 2023
Daftar UMP 2023 Seluruh Indonesia, Sulawesi Utara Tertinggi Keempat Nasional, Terendah Jawa Tengah
UMP Sulut 2023 yang kini menjadi Rp 3,48 juta atau tepatnya Rp 3.485.000 per bulan menempatkan UMP Sulut 2023 tertinggi keempat nasional.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penetapan Upah Minimun atau UMP 2023 sudah diumumkan di berbagai daerah di Indonesia.
Salah satu Provinsi yang sudah mengumumkan adalah Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut ).
Dari pengumuman yang disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin 28 November 2022 lalu diketahui UMP Sulut 2023 terjadi kenaikan.
UMP Sulut 2023 naik 5,24 persen.
Dari awalnya Rp 3.310.723, UMP Sulut 2023 kini menjadi Rp 3.485.000.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan upah minimum 2023.
Aturan bertajuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/11/2022), kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) sebesar maksimal 10 persen ini dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah.
Melalui aturan terbaru, disebutkan bahwa formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Olly Dondokambey beralasan, UMP Sulut selama dua tahun terakhir tak mengalami kenaikan yakni sejak 2021 hingga 2022.
“Pertimbangannya, Indonesia dilanda covid-19 dan selama ini UMP Sulut sudah tinggi,” jelas Olly Dondokambey yang juga Bendahara Umum DPP PDIP.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Sulawesi Utara Nicho Lieke mengatakan, pihaknya dapat menerima keputusan tersebut.
Meskipun, UMP 2023 itu dinilai Apindo Sulut masih berat.
"Pengusaha menderita atas kenaikan ini, tapi kami menerima," kata Nicho Lieke, Senin (28/11/2022).
Tertinggi Keempat Nasional
