Brigadir J Tewas
Brigadir J Terus Datangi Bharada E dalam Mimpi, Ungkap Bersalah Hingga Tak Tidur Berminggu-minggu
Berikut ungkapan Bharada E yang terus didatangi Brigadir J dalam mimpi hingga tak bisa tidur berminggu-minggu
"Iya. Saya merasa tertekan yang mulia, beruntungnya pas saya dibawa itu nggak ada komunikasi dengan Ferdy Sambi itu," kata Bharada E.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Baca juga: Bharada E Ziarah ke Makam Brigadir J Hoaks, Richard Eliezer Masih Terdakwa dan Belum Divonis Bebas
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Baca Berita Tribun Manado DI SINI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com