Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Brigadir J Terus Datangi Bharada E dalam Mimpi, Ungkap Bersalah Hingga Tak Tidur Berminggu-minggu

Berikut ungkapan Bharada E yang terus didatangi Brigadir J dalam mimpi hingga tak bisa tidur berminggu-minggu

Editor: Erlina Langi
Kompas TV
Brigadir J Terus Datangi Bharada E dalam Mimpi, Ungkap Bersalah Hingga Tak Tidur Berminggu-minggu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer terus merasa sosok  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selalu berada di dekatnya.

Bharada E mengaku kerap didatangi dalam mimpi.

Ia mengungkap bahwa Brigadir J terus datang dalam mimpi sejak terjadi peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Sudah tiga minggu, tidur Bharada E tidak pernah tenang, karena kerap didatangi Bharada E dalam mimpinya.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap hal tersebut menandakan jika kliennya merasa bersalah telah melakukan hal itu.

Baca juga: Polda Sulawesi Utara Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Manado, Nasriadi: Belum Ada Warga yang Melapor

"Ini menjelaskan suasana dari klien saya bahwa dia merasa bersalah, karena mengingat ini teman sendiri, bukan orang lain," ucap Ronny saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Ronny menyebu selama persidangan berlangsung saja, kliennya terus-terusan didatangi Brigadir Yosua dalam mimpinya sehingga harus dipanggilkan rohaniawan.

"Makannya kita selalu dampingi, kemudian kita bawakan rohaniawan," jelasnya.

Ronny melanjutkan, saat ini batin kliennya masih terguncang atas apa yang dia perbuat kepada rekannya tersebut.

"Kami selalu dampingi karena memang kenapa, ini kan terkait dengan psikologis ya, sikap batinnya dia ini kan memang terguncang kan, karena bayangkan saja teman sendiri suruh tembak kan," ucapnya.

Baca juga: Dua Hal Ini yang Buat Bharada E Terpaksa Tembak Brigadir J, Pangkat Seperti Langit dan Bumi

Bharada E Bersaksi, Ungkap Peran Putri Chandrawathi dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Bersaksi, Ungkap Peran Putri Chandrawathi dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Mengaku sangat berdosa

Bharada E mengaku dirinya sangat berdosa tidak menolak perintah Ferdy Sambo mengikuti skenario dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal ini dikatakan Bharada Richard saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022).

"Saya merasa berdosa yang mulia," kata Bharada E dalam persidangan.

"Apa dosa kamu?" tanya Hakim.

"Karena saya mengikuti perintah dia (Ferdy Sambo)," jawab Bharada E.

Baca juga: Bharada E Bersaksi, Singgung Terkait Peran Putri Chandrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim kembali bertanya mengapa dirinya mau mengikuti perintah Ferdy Sambo dan tidak mau menolaknya.

"Kenapa kamu mau?" tanya Hakim.

"Karena saya takut. Ini Jenderal Bintang Dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat saya Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu aja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi," jawab Bharada E.

"Saya merasa takut yang mulia," sambung ucap Bharada E.

Bahkan, Bharada E mengaku Brigadir Yosua selalu datang dalam mimpinya selama tiga minggu setelah tewas ditangannya.

"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," jelas Richard.

"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?" tanya Hakim.

"Betul yang mulia," ujar Bharada E.

"Terus?" hakim kembali bertanya.

"Saya merasa bersalah," jawab Bharada E.

"Itu alasanmu mau menceritakan yang benar?" ucap Hakim.

"Iya. Saya merasa tertekan yang mulia, beruntungnya pas saya dibawa itu nggak ada komunikasi dengan Ferdy Sambi itu," kata Bharada E.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Baca juga: Bharada E Ziarah ke Makam Brigadir J Hoaks, Richard Eliezer Masih Terdakwa dan Belum Divonis Bebas

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Baca Berita Tribun Manado DI SINI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved