Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Korupsi

Berkas Tahap II, Polda Limpahkan Tersangka Korupsi PDAM Bitung ke Kejati Sulut

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH. MH menjelaskan kronologi terungkapnya kasus korupsi ini. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima penyerahan tersangka RRJL Alias ICAD dan barang bukti tahap II dari penyidik Polda Sulut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima penyerahan tersangka RRJL Alias ICAD dan barang bukti tahap II dari penyidik Polda Sulut.

Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2017 dan TA. 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Bitung, Kamis (9/5/2022) 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH. MH menjelaskan kronologi terungkapnya kasus korupsi ini. 

Berawal, pada tahun anggaran 2016 kementrian PUPR mengundang Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum. 

Salah satunya pemerintah daerah yang bersedia adalah Pemerintah Kota Bitung.

Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud diminta melengkapi persyaratan/kriteria.

Sehingga Pemerintah Kota Bitung melalui direktur PDAM Duasudara Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara memiliki Idle Capacity sebesar 50 liter/detik dan memiliki daftar calon penerima manfaat.

"Di mana surat pernyataan tersebut salah satu syarat yang paling mendasar sehingga dapat ditetapkan sebagai penerima program hibah air minum.

Namum setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dan Politeknik Negeri Manado, pihak PDAM Bitung tidak memiliki Idle Capacity sebesar 50 liter/detik melainkan selisih kurang dari skema yang direncanakan.

Di mana dalam skema rencana = 285.00 liter/detik sedangkan yang tersedia = 237.52 liter/detik sehingga selisi kurang 47.48 liter/detik,"jelasnya

Lanjut Rumampuk, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tim pendata calon penerima manfaat yang dibentuk oleh Direktur PDAM Duasudara Bitung mereka tidak tahu persis jumlah data calon penerima yang didata.

Sedangkan data tersebut digunakan sebagai daftar calon penerima manfaat yang kemudian diserahkan kepada Dirjen Cipta Karya kementrian PUPR. 

"Sebagai salah satu kriteria sehingga dapat ditetapkan selaku penerima program hibah air minum, bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 14.000.000.000," jelasnya

Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Juni 2022 s/d 28 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, SH., MM tanggal 09 Juni 2022," jelasnya. (Ren)

Kecelakaan Maut Pukul 18.30 WIB, Seorang Pemotor Tewas di Tempat, Motor Adu Banteng dengan Pikap

Terungkap Isi Kotak Souvenir Pernikahan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa

Beredar Video Curhat Kalina Ocktaranny Saat Kenang Perjuangan Sebagai Ibu Azka, Jadi Sorotan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved