Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PDAM Bitung

Kabid Humas Polda Sulut: Hasil Audit BPKP, Korupsi PDAM Bitung Rp 14 Miliar

Kasus ini terkait korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Tersangka saat diserahkan Polda Sulut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menyerahkan satu tersangka beserta barang bukti kasus korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Kamis (9/6/2022) pagi.

Kasus ini terkait korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan Tersangka pria berinisial RL.

"Sesuai hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 14 miliar rupiah,” ujarnya, Kamis siang, di Mapolda Sulut.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut. 

"Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut," jelasnya

Sebelum diserahkan ke JPU Kejati Sulut, tersangka menjalani pemeriksaan rapid test antigen di Biddokkes Polda Sulut.

“Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negatif Covid-19,” pungkasnya. (Ren) 

Arti Kata Petani Dicetus Soekarno, Ternyata Akronim dari Kolaborasi Dua Kata Satu Imbuhan

Polres Bolmut Optimalkan Pelayanan Terhadap Masyarakat

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved