Sulawesi Utara
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Serahkan Bantuan Subsidi Upah, Siap Salur Rp 175 Miliar
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menyalurkan Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja di Bumi Nyiur Melambai.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
UMP Sulut naik 5,24 persen dari Rp 3.31 juta menjadi Rp 3.485.000.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Utara, Nicho Lieke mengatakan, Apindo menerima keputusan tesebut.
Meskipun, keputusan itu tak berpihak pada pengusaha.
"Pengusaha menderita atas kenaikan ini tapi kami menerima," kata Nicho usai pengumuman kenaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey di kantor Pos Indonesia Manado, Senin (28/11/2022).
Kata Nicho, kenaikan itu akan membebani operasional pengusaha tahun depan.
Sementara ekonomi belum pulih di tengah pandemi Covid-19.
"Ekonomi belum pulih, pendapatan kita belum bagus. Indikatornya apa? Lihat saja sektor pariwisata, turis Cina belum kembali," kata Lieke.
Ia memastikan Apindo Sulawesi Utara mengikuti keputusan pemerintah. Berbeda dari langkah pengusaha secara nasional yang melakukan uji materi atas keputusan penerapan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penerapan UMP tahun 2023.
Kata Lieke, konsekuensi dari kenaikan UMP ialah mendorong biaya operasional.
"Kita jangan lihat penentuan sekarang tapi dampak kumulatif ke depan. Biaya naik karena inflasi, ditambah upah juga," katanya.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Johny Lieke menambahkan, UMP Sulawesi Utara ketiga tertinggi nasional setelan DKI Jakarta dan Papua.
Ia menilai, sebenarnya kenaikan UMP tak masalah asalkan ekonomi sudah pulih.
"Selain itu tenaga kerja kita produktif. Tidak masalah. Kendalanya, kadang upah tinggi tapi etos kerja kurang," katanya.(ndo)
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Umumkan UMP 2023 Naik Jadi Rp 3.485.000