Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mengapa?
Kamaruddin Simanjuntak menginginkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Berharap menjadi orang besar setelah diadili secara hukum.
"Tentu masih khawatir, kita tahu seberapa kaya orang ini. Kaya dalam tanda petik karena kekayaannya menurut saya ini perlu diteliti ulang apakah legal atau ilegal," ujarnya dalam acara Satu Meja, Kompas TV, Jumat (25/11/2022).
Martin pun menyoroti kekayaan Ferdy Sambo yang tidak wajar karena gaji dirinya ketika menjabat sebagai Kadiv Propam tidak lebih dari Rp 35 juta per bulan.
Namun, kata Martin, kejanggalan terlihat ketika adanya pengiriman uang sebesar Rp 200 juta untuk biaya operasional tiga rumah milik Ferdy Sambo di Kemang, Magelang, dan Saguling.
"Sebagai contoh bagaimana orang in bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi sambo untuk tiga dapur
dan masing-masing Rp 200 jutas. Sedangka dia pendapatannya yang kita tahu hanya Rp 35 juta," jelas Martin.
Kekhawatiran lain pun juga dirasakan Martin yakni pengaruh Ferdy Sambo di tubuh Polri saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Martin menduga dalam buku hitam yang selalu dibawa oleh Ferdy Sambo tersebut, tertulis 'kartu truf'.
"Saya yakin sampai saat ini yang bersangkutan masih memiliki kuncian manakal dalam pekerjaan mungkin saja
yang bersangkutan memiliki kartu-kartu truf tertentu yang mungkin saja dicatat dalam buku hitam yang dibawa oleh Ferdy Sambo," jelasnya.
Tidak hanya itu, Martin juga melihat pengaruh Ferdy Sambo masih kuat ketika ia dan istrinya, Putri Candrawathi memperoleh perlakuan berbeda dari terdakwa lain.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak soal Interaksi Putri Candrawathi ke Brigadir J
Dirinya melihat perlakuan berbeda itu ketika pelimpahan barang bukti dan tersangka pada 5 Oktober 2022 ke Kejaksaan.
Selain itu, saat sidang, Martin juga melihat perlakuan berbeda diberikan oleh hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika berbicara.
"Cara menanyakan majelis hakim, ini dengan hormat bukan menuduh atau apa, tapi ketika berbicara kepada para terdakwa ini pendekatannya berbeda," katanya.
Sebagai informasi, sidang Ferdy Sambo telah memasuki pekan enam sejak pertama kali digelar pada 18 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 juncto subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1
dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Kamaruddin Tanggung Semua Biaya Hidup Keluarga Brigadir J di Jakarta, Dibisakan karena Kuasa Tuhan
Ikuti dan Baca Berita Tribun Manado di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com