Minut Sulawesi Utara
Kondisi Remaja di Minut yang Alami Kekerasan Sudah Membaik, Firdaus: Wajahnya Kini Cerah
Polres Minahasa Utara menyebut bahwa kondisi remaja yang dianiaya di Desa Tatelu sudah membaik. Kabarnya korban sudah banyak tersenyum.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Kondisi remaja AR (14) di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang mengalami kekerasan oleh tujuh tersangka sudah membaik.
Sebelumnya, korban mengalami trauma berat sampai-sampai dia menangis saat memberi keterangan kepada kepolisian.
Namun, situasi saat ini sudah mulai seperti biasa dan menjalani aktivitas dengan semangat.
"Iya korban hari ini sudah cerah, karena mungkin sudah ada pendampingan yang dilakukan," ujar Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus, Jumat (25/11/2022).
Iptu Ennas Firdaus sempat melihat korban sudah banyak tersenyum saat diajak berbicara.
"Kan sebelumnya banyak dengan murung, namun kini sudah senyum berharap kedepan kondisinya lebih baik lagi," jelasnya.
Soal Barang Bukti yang Diduga Dicuri Remaja di Minut Sulawesi Utara, Polisi: Masih Dugaan
Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara masih mendalami barang bukti yang dituduh dicuri oleh seorang remaja hingga berujung kekerasan yang dilakukan oleh tujuh orang di Desa Tatelu, Minut, Sulawesi Utara.
Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus, menjelaskan jika sampai saat ini barang yang dituduh dicuri masih dalam status dugaan.
"Itu hasil pemeriksaan dari penyidik, jadi memang masih diduga," jelasnya, Jumat (25/11/2022).
Firdaus menjelaskan, jika kedepan penyidik menemukan barang bukti yang dicuri, para tersangka wajib terus menjalani proses hukum.
"Kalo memang ketahuan mencuri lapor dan bawa ke kantor polisi, bukan dilakukan dengan cara seperti ini. Itu salah," jelasnya.
Dia pun berharap kejadian seperti ini tidak ditemukan lagi di masyarakat.
"Harapan kita seperti itu, jika ada yang mengalami hal seperti korban gadis ini, silahkan melapor ke pihak Kepolisian," jelasnya.
Baca juga: Menu Spesial Nasi Campur Aston Manado Hotel
Baca juga: Biodata Lengkap 15 Finalis Pemilihan Putri Indonesia Sulawesi Utara 2023 yang Ikut Karantina
Fakta Kasus Kekerasan Anak di Minut, Korban dan Pelaku Masih Bersaudara, Tinggal Satu Halaman
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, terus didalami oleh pihak Kepolisan Resort (Polres) Minut.
Fakta baru terungkap jika korban dan beberapa pelaku masih ada ikatan saudara.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus.
"Jadi memang beberapa pelaku masih bersaudara, dan mereka tinggal satu kintal (halaman) di kampung," jelasnya kepada Tribunmanado.co.id via telepon, Jumat (25/11/2022).
Iptu Ennas Firdaus pun memastikan jika proses hukum tetap berjalan meski para tersangka berstatus wajib lapor.
"Proses tetap jalan pastinya, berkas kita sementara lengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Terkait sosok yang membuat viral video tersebut, sejauh ini tidak termasuk dari para tersangka yang ditetapkan.
Namun Polres Minut akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.
"Jadi kami lakukan pemanggilan dan pastinya proses hukum ini akan tetap berjalan," jelasnya.
Diketahui polisi pun telah menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari dua orang laki-laki, SAW (55) dan PN (42), serta lima perempuan masing-masing berinisial SCW (57), RW (19), TW (23), TR (16), dan QK.
Dugaan tindak pidana kekerasan terjadi pada Kamis (13/10/2022), sekitar pukul 14.00 Wita.
Siang itu korban masuk ke rumah tersangka SAW dan ditangkap oleh SAW dari arah belakang karena diduga akan mencuri.
Setelah itu SAW menganiaya korban dengan menggunakan tangan, lalu datang enam tersangka lain yaitu SCW, RW, TW, TR, PN, dan QK.
Baca juga: Melalui Dana CSR, PLTU Sulut-3 Bangun 850 Meter Jalan Produksi di Desa Kema 1 Minahasa Utara
Baca juga: Kecamatan Tombatu Pertama Tetapkan Data SDGs Desa 2022
"Diduga saat itu ketujuh tersangka melakukan kekerasan dengan cara mengikat tangan dan menggunting rambut korban hingga botak,” jelasnya.
Salah satu tersangka kemudian menggantungkan papan kardus di leher korban yang bertuliskan, “kita (nama korban) d papancuri”, yang kurang lebih artinya, “saya (nama korban) si pencuri”.
“Korban lalu diarak di jalan, dengan posisi kedua tangan terikat di belakang, yang ujung talinya dipegang oleh tersangka QK. Kemudian diikuti dari belakang oleh tersangka RW, TW, dan TR dengan menggunakan sepeda motor. Kejadian tersebut lalu dihentikan oleh seorang warga perempuan, setelah itu korban diamankan oleh anggota polri yang melintas di tempat kejadian,” jelasnya.
Dalam pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut, polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, kayu (tumbukan alu), gunting bergagang hitam, gunting bergagang hitam-oranye, alat cukur warna biru tua, alat cukur warna merah muda, kursi plastik warna biru (2 buah), sapu lidi, papan yang digantungkan di leher korban, dan rekaman video kejadian.
"Sedangkan tali rafia yang digunakan untuk mengikat tangan korban masih dalam pencarian,” jelasnya.
Iptu Ennas Firdaus menjelaskan para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 55, 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutupnya.(*)