Manado Sulawesi Utara
Gugatan Rp 5 Miliar Eks Kepala Lingkungan Kandas, Wali Kota Manado Tak Terbukti Melawan Hukum
Sebanyak 32 mantan kepala lingkungan menggugat Wali Kota Manado. Namun, gugatan tersebut selesai di tingkat banding dengan alasan tak ada pelanggaran.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gugatan 32 mantan kepala lingkungan yang ditujukan kepada Wali Kota Manado, Andrei Angouw, kandas di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Manado memutuskan menolak gugatan tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Manado melalui putusan bertanggal 2 Agustus 2023 Nomor 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd mengabulkan tuntutan para penggugat dengan meminta Wali Kota Manado Andrei Angouw membayar uang sebesar Rp 4.400.000.000 kepada 176 kepala lingkungan.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado, Eva Pandensolang, kepada tribunmanado.co.id menuturkan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 145/PDT/2022/PT.Mnd yang amarnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado.
"Dalam pokok perkara tersebut Majelis Hakim PT Manado menolak gugatan para pengggugat untuk seluruhnya dan memerintahkan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 2 Agustus 2022 Nomor: 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd," katanya.
Sebut Eva, Hakim Pengadilan Tinggi Manado menilai Andrei Angouw tidak melakukan pelanggaran hukum saat mengangkat ketua lingkungan pada bulan Agustus 2021.
Baca juga: Mensesneg Ungkap Calon Panglima TNI 2022, Sosok Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Baca juga: Nathalie Holscher ke Tempat Pengungsian Korban Gempa Cianjur, Tapi Dihujat Haters karena Beri Permen
Andrei Angouw bertindak sesuai Peraturan Wali Kota Manado Nomor 16 Tahun 2021.
"Syaratnya pemilihan calon ketua lingkungan dilakukan melalui tahapan proses seleksi, yang dalam hal ini melalui seleksi tertulis dan seleksi wawancara dimana terbukti pula bahwa penggugat dan penggugat intervensi mengikuti proses seleksi tersebut," katanya.
Steiven Zeekeon, salah satu praktisi hukum di Kota Manado menegaskan, putusan banding tersebut memperjelas pro kontra pengangkatan ketua lingkungan.

"Sebab dari putusan ini sangat jelas Pemerintah kota Manado yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuduhan yang digembar-gemborkan oleh penggugat, karena semua dalil yang disampaikan penggugat dalam gugatannya sudah ditolak oleh Majelis hHakim pada Pengadilan Tinggi Manado," katanya.
Ia meminta semua pihak menerima keputusan hukum tersebut.
Tentang Manado