TNI
Mensesneg Ungkap Calon Panglima TNI 2022, Sosok Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Mensesneg Pratikno mengungkap calon Panglima TNI 2022. Sosok yang akan menjadi pengganti Jenderal Andika Perkasa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ), Pratikno, membocorka calon Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
Calon Panglima TNI yang dimaksud tersebut ialah sosok yang mengembann jabatan Kepala Staf TNI, tapi bisa juga mantan kepala staf yang masih aktif.
Mensesneg Pratikno memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengantongi nama dalam surpres penggantian Panglima TNI.
"Kalau calon panglima TNI itu pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. Kan gitu aja, clue-nya itu, clue-nya kan," ucap Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada pertengahan Desember 2022 mendatang.
Sejumlah nama pun digadang-gadang akan menjadi pengganti Jenderal Andika.

Baca juga: Jokowi Diprediksi Pilih KSAL Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika
Mulai dari KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana Yudo Margono, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Penundaan Surpres Jokowi soal Calon Panglima TNI Dinilai karena Faktor Politis
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menduga ditundanya pengiriman surat presiden (surpres) penggantian Panglima TNI dari pemerintah ke DPR karena alasan politis.
Sebelumnya, Mesesneg Pratikno, mengatakan surpres Jokowi soal penggantian TNI akan dikirim pada Rabu (23/11/2022).
Namun, pihak DPR menyebut, penyerahan surpres tersebut batal dilakukan dan akan dikirim pada pekan depan.
Baca juga: Yudo Margono Paling Berpeluang Ganti Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI, Ini Alasan Pengamat
Merespons hal tersebut, Feri mengungkapkan, dalih bahwa penerimaan surpres ditunda karena Ketua DPR sedang berada di luar negeri terkesan mengada-ada.
"Ini lebih kepada urusan politik, mengulur-ulur proses yang mestinya harus segera dituntaskan karena Panglima kan sebentar lagi pensiun," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Ia mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan surpres yang dikirimkan ke DPR diterima langsung oleh ketuanya.
Apabila Ketua DPR sedang berhalangan atau bepergian, penerimaan surpres bisa diwakilkan oleh pimpinan DPR lainnya.