Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bakal Ada BPJS Kesehatan Khusus Untuk Orang Kaya, Ini Penjelasan Menkes Budi Gunadi Sadikin

Kelas BPJS Kesehatan yang ada yakni kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus total. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS JKN.

Tribunnews.com/Herudin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin Singgung soal Rencana Penyelenggaraan BPJS Kesehatan Khusus Untuk Orang Kaya 

Imbasnya, jelas Budi Gunadi Sadikin, hal itu yang mengakibatkan keuangan BPJS Kesehatan bisa negatif.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengkombinasikan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan bagi masyarakat golongan mampu.

Cara Mengelompokkan Kelas Khusus Orang Kaya

Menurut Budi Gunadi Sadikin, mendeteksi peserta BPJS Kesehatan dari golongan kaya raya sebenarnya cukup mudah.

Dari bermodalkan nomor NIK KTP, bisa ditelusuri pengeluaran kartu kredit hingga tagihan listrik rumahnya.

Semakin kaya orang, semakin banyak pengeluaran yang terdeteksi.

Menurut dia, tak seharunya mereka yang termasuk golongan kaya raya ikut menikmati layanan kesehatan tidak membebani BPJS Kesehatan.

"Saya sendiri nanti mau ngomong sama Pak Ghufron (Direktur Utama BPJS Kesehatan), saya mau lihat 1.000 orang yang expense-nya di BPJS, saya mau tarik datanya," kata Budi Gunadi Sadikin.

"Saya mau lihat tagihan PLN bayarnya berapa kVA (kilovolt ampere), kalau kVA nya udah di atas 6.600 ya pasti itu adalah orang yang salah (tidak seharusnya,” ungkapnya.

Meski dinilai kurang etik, lanjut Budi, perilaku orang kaya yang berobat menggunakan BPJS Kesehatan tak sepenuhnya melanggar aturan.

Lantaran memang layanan di BPJS Kesehatan belum mengakomodir untuk semua kalangan ekonomi.

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2022:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis.

Peserta yang termasuk PBI JK ini adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved