Sulawesi Utara
Pengamat Hukum Asal Sulawesi Utara Sorot Kasus BBM Ilegal yang Tak Sampai Pengadilan
Pengamat Hukum Asal Sulawesi Utara atau Sulut Sorot Kasus BBM Ilegal yang Tak Sampai Pengadilan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Menurutnya dalam UU Migas perlu ketahui dulu kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi ada dua hal, yaitu kegiatan Usaha Hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi.
Serta kegiatan Usaha Hilir yang mencakup: Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga.
"Kegiatan hilir ini yang sering disalahgunakan oleh para pelaku yang tentunya merupakan para mafia BBM yang sejak dulu memainkan perannya, termasuk membeli hukum," kata dia.
Dirinya mengajak bersama mengawasi baik kegiatan hilir tersebut.
"Karena bukan tidak mungkin juga adanya keterlibatan oknum aparat yang selama ini memback up dan tentunya mendapat keuntungan dengan memainkan peran ganda yang melawan hukum," jelasnya.
Lanjutnya, penyalagunaan BBM subsidi ini ada dugaan karena maraknya pertambangan ilegal yang ada di Sulut dengan menggunakan alat berat.
Dia pun meminta kepolisian harus serius untuk menindak segala yang ilegal di Sulut, jangan sampai kasus pencurian, curanmor dan kejahatan lain begitu garang ditindak, tetapi tidak demikian bagi para pelaku atau mafia BBM ilegal.
"Apalagi kalau sampai ada yang melarikan diri padahal sudah berstatus tersangka, tentu ini hal yang miris bagi penegakan hukum," katanya.
• Guru TK Mapanget Sabet Juara Umum di Lomba Cerdas Cermat se Kota Manado Sulawesi Utara