Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pengamat Hukum Asal Sulawesi Utara Sorot Kasus BBM Ilegal yang Tak Sampai Pengadilan

Pengamat Hukum Asal Sulawesi Utara atau Sulut Sorot Kasus BBM Ilegal yang Tak Sampai Pengadilan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Ist
Praktisi Hukum asal Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyalahgunaan BBM bersubdisi terus menuai sorotan belakangan ini.

Kepolisian baik Polda Sulut dan Jajaran Polres yang ada di Nyiur Melambai diminta terus tegas menindak para pelaku penyalagunaan BBM subsidi. 

Pengamat Hukum Vebry Tri Haryadi menyebut antrean panjang di hampir seluruh SPBU di Sulawesi Utara menunjukan adanya permainan dari para pelaku penyalagunaan BBM subsidi.

Yang terus bergentayangan yang diduga bermain dengan pengusaha SPBU yang ada.

"Polisi dan Pertamina harus bersama untuk menangani secara serius soal penyalagunaan BBM subsidi yang terus terjadi di masyarakat.

Karena penindakan terhadap para pelaku saat ini tidak sampai tuntas dengan adanya pelaku yang dipidanakan,"jelasnya.

Menurutnya, walau penangkapan ada, tetapi penuntasan kasus penyalagunaan BBM subsidi ini tak pernah sampai ke Pengadilan. 

"Apalagi, adanya pelaku yang diberitakan telah melarikan diri, bahkan barang bukti yang ada juga ikut hilang. Ini menjadi hal yang aneh saja.

Kenapa pihak kepolisian, kejaksaan seakan sulit menuntaskan kasus-kasus penyalagunaan BBM subsidi?," kata Vebry.

Mantan wartawan ini mengatakan, perlu keseriusan dan aparat kepolisian dan pihak Pertamina dengan tidak pandang bulu menindak para mafia BBM.

"Kalau kepolisian harus dengan tegas menindak para pelaku dengan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap BBM subsidi itu, pihak Pertamina harus pula memberi sanksi tegas, bahkan menutup SPBU nakal,"jelasnya.

Dia pun menyayangkan penyalagunaan BBM subsidi ini menjadi hal keniscayaan untuk ditindak atau dugaan adanya mafia BBM yang terus menari-nari meraup keuntungan besar dengan bisa membeli hukum.

Dijelaskan Vebry, untuk peraturan dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sudah begitu jelas,

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) termasuk pasal-pasal pemidanaannya terhadap penyalagunaan BBM subsidi yang ancaman paling berat terdapat pada pasal 55 UU Migas,

Mengenai pengangkutan BBM ilegal yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved