Sulawesi Utara
Pengamat Hukum Asal Sulawesi Utara Sorot Kasus BBM Ilegal yang Tak Sampai Pengadilan
Pengamat Hukum Asal Sulawesi Utara atau Sulut Sorot Kasus BBM Ilegal yang Tak Sampai Pengadilan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyalahgunaan BBM bersubdisi terus menuai sorotan belakangan ini.
Kepolisian baik Polda Sulut dan Jajaran Polres yang ada di Nyiur Melambai diminta terus tegas menindak para pelaku penyalagunaan BBM subsidi.
Pengamat Hukum Vebry Tri Haryadi menyebut antrean panjang di hampir seluruh SPBU di Sulawesi Utara menunjukan adanya permainan dari para pelaku penyalagunaan BBM subsidi.
Yang terus bergentayangan yang diduga bermain dengan pengusaha SPBU yang ada.
"Polisi dan Pertamina harus bersama untuk menangani secara serius soal penyalagunaan BBM subsidi yang terus terjadi di masyarakat.
Karena penindakan terhadap para pelaku saat ini tidak sampai tuntas dengan adanya pelaku yang dipidanakan,"jelasnya.
Menurutnya, walau penangkapan ada, tetapi penuntasan kasus penyalagunaan BBM subsidi ini tak pernah sampai ke Pengadilan.
"Apalagi, adanya pelaku yang diberitakan telah melarikan diri, bahkan barang bukti yang ada juga ikut hilang. Ini menjadi hal yang aneh saja.
Kenapa pihak kepolisian, kejaksaan seakan sulit menuntaskan kasus-kasus penyalagunaan BBM subsidi?," kata Vebry.
Mantan wartawan ini mengatakan, perlu keseriusan dan aparat kepolisian dan pihak Pertamina dengan tidak pandang bulu menindak para mafia BBM.
"Kalau kepolisian harus dengan tegas menindak para pelaku dengan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap BBM subsidi itu, pihak Pertamina harus pula memberi sanksi tegas, bahkan menutup SPBU nakal,"jelasnya.
Dia pun menyayangkan penyalagunaan BBM subsidi ini menjadi hal keniscayaan untuk ditindak atau dugaan adanya mafia BBM yang terus menari-nari meraup keuntungan besar dengan bisa membeli hukum.
Dijelaskan Vebry, untuk peraturan dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sudah begitu jelas,
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) termasuk pasal-pasal pemidanaannya terhadap penyalagunaan BBM subsidi yang ancaman paling berat terdapat pada pasal 55 UU Migas,
Mengenai pengangkutan BBM ilegal yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Menurutnya dalam UU Migas perlu ketahui dulu kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi ada dua hal, yaitu kegiatan Usaha Hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi.
Serta kegiatan Usaha Hilir yang mencakup: Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga.
"Kegiatan hilir ini yang sering disalahgunakan oleh para pelaku yang tentunya merupakan para mafia BBM yang sejak dulu memainkan perannya, termasuk membeli hukum," kata dia.
Dirinya mengajak bersama mengawasi baik kegiatan hilir tersebut.
"Karena bukan tidak mungkin juga adanya keterlibatan oknum aparat yang selama ini memback up dan tentunya mendapat keuntungan dengan memainkan peran ganda yang melawan hukum," jelasnya.
Lanjutnya, penyalagunaan BBM subsidi ini ada dugaan karena maraknya pertambangan ilegal yang ada di Sulut dengan menggunakan alat berat.
Dia pun meminta kepolisian harus serius untuk menindak segala yang ilegal di Sulut, jangan sampai kasus pencurian, curanmor dan kejahatan lain begitu garang ditindak, tetapi tidak demikian bagi para pelaku atau mafia BBM ilegal.
"Apalagi kalau sampai ada yang melarikan diri padahal sudah berstatus tersangka, tentu ini hal yang miris bagi penegakan hukum," katanya.
• Guru TK Mapanget Sabet Juara Umum di Lomba Cerdas Cermat se Kota Manado Sulawesi Utara