Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara dan Syarat Pengajuan KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Bagi masyarakat yang masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR).
TRIBUNMANADO.CO.ID- BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki manfaat lebih, tak hanya soal jaminan hari tua saja atau kecelakaan terja.
Ternyata peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Pengajuan KPR dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: SIMAK, Cara Lain Cek Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Terima di Rekening Bank Himbara

Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan Kemenaker.
Namun banyak yang belum mengetahui hal tersebut, sehingga jarang terdengar warga mengambil KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Caranya sebenarnya tak terlalu susah, tingga mengajukannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Satu di antara syaratnya juga adalah belum memiliki rumah.
Baca juga: Intip Besaran Iuran Program JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap Cara Menghitung dan Membayarnya
Rumah menjadi salah satu kebutuhan primer untuk masyarakat.
Namun untuk mendapatkan hunian yang layak untuk ditempati, membutuhkan biaya yang tak sedikit.
Bahkan beberapa orang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengumpulkan uang dan memiliki sebuah rumah.
Beberapa orang membeli rumah dengan mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Bagi masyarakat yang masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Baca juga: Informasi Cara Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi WhatsApp
Ini merupakan salah satu jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain KPR, terdapat pula fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Khusus untuk rumah tapak dan rumah susun.