Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Tukang Parkir Liar Jadi Keluhan Pengunjung, Polisi Sambangi Pasar Kuliner Kotamobagu Sulawesi Utara

Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya oknum warga yang menagih retribusi parkir di pasar kuliner Kotamobagu.

Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Chintya Rantung
IST
Tukang Parkir Liar Jadi Keluhan Pengunjung, Bhabinkamtibmas Sambangi Pasar Kuliner Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya oknum warga yang menagih retribusi parkir di pasar kuliner Kotamobagu.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotamobagu Bripka Risto Mokodompit langsung mendatangi TKP untuk memastikan aduan masyarakat tersebut pada Senin (21/11/2022).

Saat tiba di TKP, Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari pengunjung pasar kuliner bahwa pelaku yang menagih uang parkir tersebut yakni pengendara Bentor yang sering mangkal di pintu keluar pasar kuliner.

Bripka Risto menghimbau agar aktifitas menagih parkir ilegal tersebut dihentikan karena sudah meresahkan pengunjung pasar kuliner sembari memberikan himbauan Kamtibmas agar selalu menjaga situasi keamanan tetap kondusif di pasar kuliner.

Pengendara bentor yang diduga sering menagih parkir di pasar kuliner menerima penyampaian dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotamobagu dan berkomitmen dengan Bhabinkamitbmas untuk tak lagi menagih parkiran.

Kasus Pencurian HP di Polres Kotamobagu Sulawesi Utara Berakhir Damai, Korban Maafkan Pelaku

Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kasus pencurian handphone.

Kasus pencurian HP ini terjadi pada tanggal 2 Mei 2022.

Saat itu korban SM alias Silfana (38) warga Kelurahan Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu, Sulawesi Utara, keluar rumah bersama anaknya dengan becak motor (Bentor) menuju toko emas yang berada di Kelurahan Gogagoman.

Setelah berada di Toko Emas di Gogagoman, korban kemudian keluar lagi menuju Toko Paris.

Tanpa disadari korban, handphone Redmi Note 10 miliknya sudah hilang dengan kerugian mencapai Rp 2.625.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Kotamobagu dengan nomor: LP/B/278/V/2022/SPKT/Res Ktg/Polda Sulut, tanggal 2 Mei 2022.

Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Kotamobagu, terungkap bahwa NB alias Nas (34), warga Desa Bilalang 3 Utara yang mengantar korban dengan bentor adalah terduga pencuri HP tersebut.

Tersangka kemudian diamankan pada Kamis (17/11/2022) di rumahnya di Desa Bilalang 3 Utara.

Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti berupa handphone Redmi Note 10 milik korban.

Setelah terungkapnya kasus pencurian handphone ini, korban memilih memaafkan tersangka.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan restorative justice oleh Polres Kotamobagu.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwi Adnyana, membenarkan pengungkapan kasus ini.

"Kasus pencurian handphone ini diselesaikan secara restorative justice karena korban memaafkan pelaku dan mendapatkan kembali handphone miliknya," ungkap Iptu I Dewa Dwi Adnyana.

Tatong Bara Buka Pelatihan Peningkatan Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, membuka kegiatan pelatihan manajemen kasus dan meningkatkan standar layanan perempuan dan anak korban kekerasan Kota Kotamobagu.

Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kasus pencurian handphone.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada Senin (21/11/2022).

Dalam sambutannya, Tatong Bara mengatakan bahwa kekerasan perempuan dan anak cukup tinggi sehingga sangat membutuhkan perhatian dari berbagai pihak.

“Dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan kepada perempuan dan anak, segala cara harus kita lakukan” ucap Tatong Bara.

Tatong Bara menjelaskan bahwa kekerasan pada perempuan dan anak baik secara fisik maupun psikis dapat mengakibatkan dampak yang negatif.

“Pengaruhnya dampaknya bisa sampai pada proses pertumbuhan dan perkembangan anak, kekerasan pada anak akan membawakan berbagai persolaan di tengah masyarakat baik sosial, hukum, atau bahkan pelanggaran hak asasi manusianya,” jelas Tatong Bara.

Oleh karenanya, dalam upaya mencegah korban kekerasan pada anak dan perempuan, harus ada standar pelayanan.

“Seperti layanan medis, psikologis, bantuan hukum, dan layananan lainnya,” ungkap Tatong Bara.

Tatong Bara juga berharap, lewat kegiatan pelatihan akan dapat mewujudkan SDM pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus meningkatkan standar layanan perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah Kota Kotamobagu.

“Semoga kegiatan ini akan meningkatkan komitmen bersama terhadap upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, apalagi saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur penanganan tindak kekerasan seksual,” ucap Tatong Bara.

Usai membuka kegiatan, Tatong Bara membawakan materi penyebab kekerasan pada anak dan cara pencegahannya.

Turut hadir dalam kegiatan, Polres Kotamobagu, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan camat se-Kotamobagu.(*)

Baca juga: Berkas Kasus Solar Ilegal di SPBU Kairagi Manado Dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Utara

Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pencurian Berangkas di GPI Ditangkap Polresta Manado Sulawesi Utara

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved