Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Tukang Parkir Liar Jadi Keluhan Pengunjung, Polisi Sambangi Pasar Kuliner Kotamobagu Sulawesi Utara

Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya oknum warga yang menagih retribusi parkir di pasar kuliner Kotamobagu.

Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Chintya Rantung
IST
Tukang Parkir Liar Jadi Keluhan Pengunjung, Bhabinkamtibmas Sambangi Pasar Kuliner Kotamobagu 

Setelah terungkapnya kasus pencurian handphone ini, korban memilih memaafkan tersangka.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan restorative justice oleh Polres Kotamobagu.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwi Adnyana, membenarkan pengungkapan kasus ini.

"Kasus pencurian handphone ini diselesaikan secara restorative justice karena korban memaafkan pelaku dan mendapatkan kembali handphone miliknya," ungkap Iptu I Dewa Dwi Adnyana.

Tatong Bara Buka Pelatihan Peningkatan Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, membuka kegiatan pelatihan manajemen kasus dan meningkatkan standar layanan perempuan dan anak korban kekerasan Kota Kotamobagu.

Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kasus pencurian handphone.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada Senin (21/11/2022).

Dalam sambutannya, Tatong Bara mengatakan bahwa kekerasan perempuan dan anak cukup tinggi sehingga sangat membutuhkan perhatian dari berbagai pihak.

“Dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan kepada perempuan dan anak, segala cara harus kita lakukan” ucap Tatong Bara.

Tatong Bara menjelaskan bahwa kekerasan pada perempuan dan anak baik secara fisik maupun psikis dapat mengakibatkan dampak yang negatif.

“Pengaruhnya dampaknya bisa sampai pada proses pertumbuhan dan perkembangan anak, kekerasan pada anak akan membawakan berbagai persolaan di tengah masyarakat baik sosial, hukum, atau bahkan pelanggaran hak asasi manusianya,” jelas Tatong Bara.

Oleh karenanya, dalam upaya mencegah korban kekerasan pada anak dan perempuan, harus ada standar pelayanan.

“Seperti layanan medis, psikologis, bantuan hukum, dan layananan lainnya,” ungkap Tatong Bara.

Tatong Bara juga berharap, lewat kegiatan pelatihan akan dapat mewujudkan SDM pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus meningkatkan standar layanan perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah Kota Kotamobagu.

“Semoga kegiatan ini akan meningkatkan komitmen bersama terhadap upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, apalagi saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur penanganan tindak kekerasan seksual,” ucap Tatong Bara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved