Kotamobagu Sulawesi Utara
Tukang Parkir Liar Jadi Keluhan Pengunjung, Polisi Sambangi Pasar Kuliner Kotamobagu Sulawesi Utara
Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya oknum warga yang menagih retribusi parkir di pasar kuliner Kotamobagu.
Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya oknum warga yang menagih retribusi parkir di pasar kuliner Kotamobagu.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotamobagu Bripka Risto Mokodompit langsung mendatangi TKP untuk memastikan aduan masyarakat tersebut pada Senin (21/11/2022).
Saat tiba di TKP, Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari pengunjung pasar kuliner bahwa pelaku yang menagih uang parkir tersebut yakni pengendara Bentor yang sering mangkal di pintu keluar pasar kuliner.
Bripka Risto menghimbau agar aktifitas menagih parkir ilegal tersebut dihentikan karena sudah meresahkan pengunjung pasar kuliner sembari memberikan himbauan Kamtibmas agar selalu menjaga situasi keamanan tetap kondusif di pasar kuliner.
Pengendara bentor yang diduga sering menagih parkir di pasar kuliner menerima penyampaian dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotamobagu dan berkomitmen dengan Bhabinkamitbmas untuk tak lagi menagih parkiran.
Kasus Pencurian HP di Polres Kotamobagu Sulawesi Utara Berakhir Damai, Korban Maafkan Pelaku
Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap kasus pencurian handphone.
Kasus pencurian HP ini terjadi pada tanggal 2 Mei 2022.
Saat itu korban SM alias Silfana (38) warga Kelurahan Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu, Sulawesi Utara, keluar rumah bersama anaknya dengan becak motor (Bentor) menuju toko emas yang berada di Kelurahan Gogagoman.
Setelah berada di Toko Emas di Gogagoman, korban kemudian keluar lagi menuju Toko Paris.
Tanpa disadari korban, handphone Redmi Note 10 miliknya sudah hilang dengan kerugian mencapai Rp 2.625.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Kotamobagu dengan nomor: LP/B/278/V/2022/SPKT/Res Ktg/Polda Sulut, tanggal 2 Mei 2022.
Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Kotamobagu, terungkap bahwa NB alias Nas (34), warga Desa Bilalang 3 Utara yang mengantar korban dengan bentor adalah terduga pencuri HP tersebut.
Tersangka kemudian diamankan pada Kamis (17/11/2022) di rumahnya di Desa Bilalang 3 Utara.
Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti berupa handphone Redmi Note 10 milik korban.