Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Putri Candrawathi

Putri Candrawathi Tak Ikut Hadir di Ruang Persidangan, Dikabarkan Positif Covid-19

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tak ikut hadir di ruang persidangan. Dikabarkan positif Covid-19.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Putri Candrawathi - Putri Candrawathi Tak Ikut Hadir di Ruang Persidangan, Dikabarkan Positif Covid-19. 

untuk memberikan tanggapan atas kesaksian eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dkk.

Eliezer meminta maaf karena dalam proses pemeriksaan awal oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, dirinya sepakat pada skenario yang disusun oleh Ferdy Sambo.

"Terakhir yang mulia, saya izin meminta maaf kepada senior saya tidak jujur dari awal karena saya hanya ikut skenario dari FS," kata Richard Eliezer dalam persidangan.

Senada dengan Eliezer, Ricky Rizal juga menyampaikan permohonan maaf kepada para rekan anggota penyidik Polres Jakarta Selatan karena telah memberikan keterangan tak sesuai.

Adapun keterangan yang dimaksud Ricky yakni soal pemeriksaan di Bareskrim Polri namun tidak pernah terungkap di Polres Jakarta Selatan.

"Sebelumnya kami memimta maaf juga kepada rekan-rekan komandan penyidik Reskrim Jaksel,

atas keterangan yang kami berikan tidak sesuai dengan apa adanya pada saat pemeriksaan di Paminal maupun di Bareskrim untuk terkait beberapa pernyataan," kata Ricky.

Beberapa keterangan itu kata dia, salah satunya soal adanya interogasi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebab kata Ricky, dirinya tidak pernah memberikan keterangan apapun ke penyidik Polres, mengingat dia langsung dibawa oleh Provos Div Propam Polri setelah insiden penembakan.

"Yakni (soal) interview, karena seinget saya, saya tidak ditanya oleh siapapun seperti yang disebutkan, karena keterangan itu saya tidak berikan kepada siapapun dan dibawa ke kantor Provos," tukas dia.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved