Pencurian Tabung Gas
Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Tabung Gas di Kantin Sekolah Manado Sulawesi Utara
Dua pelaku dalam kasus ini adalah NP dan AHP. Mereka berdua adalah warga asal Porvinsi Gorontalo.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - NP (32) alias Awir dan AHP alias Amran (29) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya kedua warga Provinsi Gorontalo ini diduga telah melakukan pencurian tabung gas tiga kilogram di Manado, Sulawesi Utara.
NP dan AHP ditangkap Resmob Polsek Tikala, Selasa 22 November 2022 malam.
Menurut keterangan Kapolsek Tikala Iptu Sofyan Ramin, Awir dan Amran ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
• Polresta Manado Dikabarkan Periksa Sejumlah Petinggi Sulut United, Ada 3 Orang yang Diperiksa
Kronologi penangkapan
Berawal saat adanya laporan salah satu warga yang mengatakan jika tabung gas di tempat usahanya hilang dicuri orang.
Tempat usaha tersebut adalah kantin sekolah.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Tikala pun langsung melakukan perburuan.
Tim lantasmendapatkan nama salah satu pelaku berinisial NP.
NP diketahui tinggal di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, Manado.
• 2 Hal yang Terungkap dari Penangkapan Pelaku Pencurian di GPI Manado Sulawesi Utara
Tak menunggu lama, Tim Resmob langsung bergerak untuk menangkap pelaku NP.
Setelah berhasil ditangkap NP lantas dinterogasi.
Dari keterangannya diketahui bahwa aksinya tidak sendirian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian-rumah-326346.jpg)