Minut Sulawesi Utara
BREAKING NEWS Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Anak Perempuan yang Digunduli dan Diarak di Minut
Polres Minut menetapkan 7 tersangka atas kasus seorang gadis dibawah umur yang digunduli dan diarak dalam kampung
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
Penjelasan Pihak Hukum Tua Desa Tatelu
Plt Hukum Tua Desa Tatelu, George Santi, ketika diwawancarai mengungkapkan, korban saat kejadian langsung diamankan Polsek Dimembe, kemudian dilimpahkan ke PPA Polres Minut.
"Enam orang sudah dipanggil dari Polres Minut, tadi malam saya sendiri yang sudah jalankan surat panggilannnya," sebut George Santi.
Geroge Santi mengaku tak terlalu mengetahui kronologi kejadian.
Pasalnya, ssaat kejadian ia tidak mendapat informasi.
Saat hendak datang ke lokasi, korban sudah selesai diarak dan sudah diamankan kasi pemerintahan.
"Kasi pemerintahan yang amankan saat itu, korban sementara diarak dijalan," sebut Hukum Tua.
Potongan video saat korban mulai digunduli di Tatelu, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)
Menurut George Santi, diduga korban diperlakukan seperti itu karena telah mencuri.
Namun, George Santi menegaskan, tak ada aturan desa yang memperbolehkan menggunduli dan mengarak korban di dalam kampung.
"Di sini tidak ada aturan desa kalau mencuri harus diarak seperti itu, tapi mungkin karena secara emosional pihak keluarga sampai buat seperti itu," sebut George Santi.
Diketahui baik korban dan terduga pelaku semua adalah warga Tatelu.
"Saat ini masuk tahapan penyidikan, kami pemerintah desa tinggal mengikuti saja proses hukum karena ini sudah ranahnya Polres Minut, jadi kami sudah tidak lagi mencari tahu masalahnya," tegas George Santi.
Beberapa terduga pelaku dari enam orang tersebut berinisial SW, PN, dan R.(fis)
Baca juga: Lelang Pengoperasian Perintis Trayek R 39 Tahun 2023 di Sangihe Dilakukan, Dibanderol Rp 9,2 Miliar
Baca juga: Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa Cianjur Capai 129 Orang, ASN Pemprov Jawa Barat Galang Dana