Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

2 dari 7 Tersangka Kasus Anak Perempuan yang Digunduli dan Diarak di Minut Masih Dibawah Umur

Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo menetapkan 7 tersangka, dalam kasus anak perempuan yang digunduli dan diarak

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Konfrensi pers terkait penetapan tersangka kasus anak permpuan yang digunduli dan diarak di Tatelu Minu Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo menetapkan 7 tersangka, dalam kasus anak perempuan yang digunduli dan diarak dalam kampung.

Kapolres AKBP Bambang Wibowo saat mengatakan hal itu didampingi oleh Kasi Humas IPTU Ennas Firdaus dan Kasat Reskrim Akp Yulianus Samberi, Selasa (22/11/2022).

Dimana korban seorang remaja berusia 14 tahun berinisial AR diduga dianiaya, digunduli, dan diarak dalam kampung.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara.

Kapolres Minut menyebutkan inisial 7 tersangka, ada 2 lelaki dan 5 perempuan.

"Ketujuh tersangka lelaki berinisial SW (55), Perempuan SW (57), Perempuan RW (17), Perempuan TW (23), Lelaki PN (42), dan ada dua anak dibawah umur perempuan TR (16) dan KW perempuan (14)," sebut Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo.

Dikatakan Kapolres, kedua anak dibawah umur untul penanganannya akan disendirikan, dan ditangani oleh perlindungan anak.

Menurut Kapolres kejadian dirumah tersangka SW, pada 13 Oktober 2022 dan dilaporkan 14 Oktober 2022.

"Karena ini menyangkut penanganan anak dibawah umur, sehingga kemarin bukannya lambat dalam penanganan tetapi perlu penanganan khusus," tegas Kapolres.

Kemudian lanjut Kapolres dalam seminggu kemarin penyidik memperdalam kasus tersebut, sampai saat ini penetapan tersangka.

"Kasus ini menjadi atensi asisten deputi pelayanan anak kementerian PPA dan Polres Minut," tutup Kapolres.

Dari video yang diperoleh Tribunmanado.co.id dari hasil penelusuran, terlihat korban diarak kurang lebih jaraknya satu kilometer dan menjadi tontonan banyak warga.

Saat diarak, tangan korban diikat.

Namun, sebelum diarak, kepala korban sudah digunduli, yang diduga dilakukan oleh enam orang.

Dalam video terdengar saat menggunduli kepala korban, ibu-ibu menyebut akan mengarak korban keliling kampung, tapi hujan.

Ada juga yang menyebut karena korban telah menjual handphone.

Selain itu, terdengar dalam video ibu-ibu menyebut, akan mengikat korban di pohon yang ada semutnya.

Penjelasan Pihak Hukum Tua Desa Tatelu

Plt Hukum Tua Desa Tatelu, George Santi, ketika diwawancarai mengungkapkan, korban saat kejadian langsung diamankan Polsek Dimembe, kemudian dilimpahkan ke PPA Polres Minut.

"Enam orang sudah dipanggil dari Polres Minut, tadi malam saya sendiri yang sudah jalankan surat panggilannnya," sebut George Santi.

Geroge Santi mengaku tak terlalu mengetahui kronologi kejadian.

Pasalnya, ssaat kejadian ia tidak mendapat informasi.

Saat hendak datang ke lokasi, korban sudah selesai diarak dan sudah diamankan kasi pemerintahan.

"Kasi pemerintahan yang amankan saat itu, korban sementara diarak dijalan," sebut Hukum Tua.

Potongan video saat korban mulai digunduli di Tatelu, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)
Menurut George Santi, diduga korban diperlakukan seperti itu karena telah mencuri.

Namun, George Santi menegaskan, tak ada aturan desa yang memperbolehkan menggunduli dan mengarak korban di dalam kampung.

"Di sini tidak ada aturan desa kalau mencuri harus diarak seperti itu, tapi mungkin karena secara emosional pihak keluarga sampai buat seperti itu," sebut George Santi.

Diketahui baik korban dan terduga pelaku semua adalah warga Tatelu.

"Saat ini masuk tahapan penyidikan, kami pemerintah desa tinggal mengikuti saja proses hukum karena ini sudah ranahnya Polres Minut, jadi kami sudah tidak lagi mencari tahu masalahnya," tegas George Santi.

Beberapa terduga pelaku dari enam orang tersebut berinisial SW, PN, dan R.(fis)

Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pencurian Berangkas di GPI Ditangkap Polresta Manado Sulawesi Utara

Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Kasat Lantas Polresta Manado Ancam Beri Sanksi Anggota yang Lakukan Pungli

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved