Minahasa Sulawesi Utara
Gelapkan Uang Senilai Rp 119 Juta, CS Berakhir di Tangan Resmob Polres Minahasa Sulawesi Utara
Unit 2 Resmob Polres Minahasa menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang di Minahasa. Pelaku menggelapkan uang sebesar Rp 119 juta.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Unit 2 Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang milik JW (52) warga Desa Kaweng, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Baca juga: Propam Polres Minahasa Proses Dugaan Kekerasan Anggota Terhadap Pencuri di Minimarket Tondano
Baca juga: KPU Bolsel Sulawesi Utara Buka Pendaftara PPK Secara Online
“Saat ini anggota yang terlibat sementara diperiksa Propam. Dan jika terbukti, ada ada sanksi disiplin yang diberikan kepada anggota tersebut,” tegas AKBP Tommy Bambang Souissa, Senin (21/11/2022)
Kapolres pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga pelaku maupun masyarakat Minahasa atas tindakan anggotanya di lapangan.
“Atas nama Polres Minahasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang sempat viral tersebut,” ucapnya.(*)