Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Propam Polres Minahasa Proses Dugaan Kekerasan Anggota Terhadap Pencuri di Minimarket Tondano

Polres Minahasa sedang memeriksa anggotanya yang diduga melakukan kekerasan terhadap pencuri di Tondano. Kapolres Minahasa pun meminta maaf.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Kapolres Minahasa, AKB Bambang Souissa, bersama anggota meminta maaf atas dugaan kekerasan oleh anggotanya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Polres Minahasa kini sedang memproses dugaan anggota yang melakukan kekerasan terhadap pencuri di Alfamart Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang sempat viral, belum lama ini.

Hal itu pun langsung mendapat atensi dari Polres Minahasa dan telah ditangani Propam, Minggu (20/11/2022).

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, kepada Tribunmanado.co.id, saat dikonfirmasi, mengatakan, walaupun terduga pencuri dan pihak manajemen Alfamart dan Indomaret sudah berdamai, anggota yang terlibat tetap diproses sesuai kode etik kepolisian.

“Saat ini anggota yang terlibat sementara diperiksa Propam. Dan jika terbukti, ada ada sanksi disiplin yang diberikan kepada anggota tersebut,” tegas AKBP Tommy Bambang Souissa, Senin (21/11/2022)

Kapolres pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga pelaku maupun masyarakat Minahasa atas tindakan anggotanya di lapangan.

“Atas nama Polres Minahasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang sempat viral tersebut,” ucapnya.

Pasutri Ditangkap Resmob Polres Minahasa, Curi Barang di Salah Satu Minimarket di Tondano

Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap pencuri yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) di salah satu minimarket, Sabtu (19/11/2022).

Minimarket tersebut berada di Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, Sulawesi Utara.

Dari informasi yang didapat, kedua pelaku adalah RS alias Randy (34) warga Kelurahan Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Kota Manado dan VB alias Valencia (25).

Baca juga: KPU Bolsel Sulawesi Utara Buka Pendaftara PPK Secara Online

Baca juga: Hasil Analisis Badan Geologi Soal Gempa Magnitudo 5,6 di Cianjur, Sebabkan Banyak Korban

Mereka sudah melancarkan aksinya di lima toko Alfamart dan dua toko Indomaret di wilayah hukum Polres Minahasa.

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Aiptu Ronny Wentuk, langsung bergerak mencari kedua pelaku kasus pencurian tersebut.

Kedua pelaku berhasil tertangkap tangan saat melancarkan aksinya.

Kanit Resmob Polres Minahasa, Aiptu Ronny Wentuk, membenarkan perihal penangkapan pasutri asal Kota Manado tersebut.

“Setelah didalami ternyata pasutri ini sudah melakukan aksinya di lima toko Alfamart dan dua toko Indomaret yang berada di wilayah hukum Polres Minahasa,” ujar Aiptu Ronny Wentuk saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2022).

Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap pasutri pencuri di salah satu minimarket yang berada di Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (19/11/2022).
Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap pasutri pencuri di salah satu minimarket yang berada di Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (19/11/2022). (Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved