Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Gelapkan Uang Senilai Rp 119 Juta, CS Berakhir di Tangan Resmob Polres Minahasa Sulawesi Utara

Unit 2 Resmob Polres Minahasa menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang di Minahasa. Pelaku menggelapkan uang sebesar Rp 119 juta.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Unit 2 Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang milik JW (52) warga Desa Kaweng, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Unit 2 Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang milik JW (52) warga Desa Kaweng, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara

Pelaku sendiri berinisial CS alias Chali (40) merupakan warga Paleloan, Tondano.

Ia diduga menggelapkan uang milkk JW, Minggu (21/11/2022).

Kanit 2 Resmob Polres Minahasa, Bripka Surya, kepada Tribunmanado.co.id menjelaskan, pelaku telah melarikan uang milik korban senilai Rp 119 juta.

"Jadi Berdasarkan SPRINKAP SP.KAP/133/XI/2022/Reskrim adanya laporan tersebut, pada hari Minggu  20 November  2022, kami berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan dana tersebut," jelas Bripka Surya.

Ia mengatakan, pelaku diketahui sudah lama buron dan melarikan diri ke Tondano, Tomohon, dan Manado.

Baca juga: Live Streaming Piala Dunia 2022 Inggris vs Iran, The Three Lions Diunggulkan

Baca juga: Berikut Daftar Nama Peraih Medali Emas Cabang Olahraga Catur di Porprov Sulut 2022

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dari hasil pengembangan, pelaku akhirnya dapat diamankan tanpa ada perlawanan.

"Untuk selanjutnya pelaku sudah kita bawa ke Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut," tutup Bripka Surya.

Propam Polres Minahasa Proses Dugaan Kekerasan Anggota Terhadap Pencuri di Minimarket Tondano

Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap pasutri pencuri di salah satu minimarket yang berada di Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (19/11/2022).
Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap pasutri pencuri di salah satu minimarket yang berada di Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (19/11/2022). (Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow)

Polres Minahasa kini sedang memproses dugaan anggota yang melakukan kekerasan terhadap pencuri di Alfamart Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang sempat viral, belum lama ini.

Hal itu pun langsung mendapat atensi dari Polres Minahasa dan telah ditangani Propam, Minggu (20/11/2022).

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, kepada Tribunmanado.co.id, saat dikonfirmasi, mengatakan, walaupun terduga pencuri dan pihak manajemen Alfamart dan Indomaret sudah berdamai, anggota yang terlibat tetap diproses sesuai kode etik kepolisian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved