Minahasa Sulawesi Utara
Gelapkan Uang Senilai Rp 119 Juta, CS Berakhir di Tangan Resmob Polres Minahasa Sulawesi Utara
Unit 2 Resmob Polres Minahasa menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang di Minahasa. Pelaku menggelapkan uang sebesar Rp 119 juta.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Unit 2 Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang milik JW (52) warga Desa Kaweng, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Pelaku sendiri berinisial CS alias Chali (40) merupakan warga Paleloan, Tondano.
Ia diduga menggelapkan uang milkk JW, Minggu (21/11/2022).
Kanit 2 Resmob Polres Minahasa, Bripka Surya, kepada Tribunmanado.co.id menjelaskan, pelaku telah melarikan uang milik korban senilai Rp 119 juta.
"Jadi Berdasarkan SPRINKAP SP.KAP/133/XI/2022/Reskrim adanya laporan tersebut, pada hari Minggu 20 November 2022, kami berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan dana tersebut," jelas Bripka Surya.
Ia mengatakan, pelaku diketahui sudah lama buron dan melarikan diri ke Tondano, Tomohon, dan Manado.
Baca juga: Live Streaming Piala Dunia 2022 Inggris vs Iran, The Three Lions Diunggulkan
Baca juga: Berikut Daftar Nama Peraih Medali Emas Cabang Olahraga Catur di Porprov Sulut 2022
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dari hasil pengembangan, pelaku akhirnya dapat diamankan tanpa ada perlawanan.
"Untuk selanjutnya pelaku sudah kita bawa ke Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut," tutup Bripka Surya.
Propam Polres Minahasa Proses Dugaan Kekerasan Anggota Terhadap Pencuri di Minimarket Tondano

Polres Minahasa kini sedang memproses dugaan anggota yang melakukan kekerasan terhadap pencuri di Alfamart Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang sempat viral, belum lama ini.
Hal itu pun langsung mendapat atensi dari Polres Minahasa dan telah ditangani Propam, Minggu (20/11/2022).
Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, kepada Tribunmanado.co.id, saat dikonfirmasi, mengatakan, walaupun terduga pencuri dan pihak manajemen Alfamart dan Indomaret sudah berdamai, anggota yang terlibat tetap diproses sesuai kode etik kepolisian.